Bagian Perekonomian Ngawi Sosialisasikan Ketentuan Tentang Cukai Di Sine - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 02 Desember 2019

Bagian Perekonomian Ngawi Sosialisasikan Ketentuan Tentang Cukai Di Sine


Ngawi,  Metro Jatim;

Bertempat di Balai Kantor Kecamatan Sine (10/9/2019, Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ngawi selenggarakan sosialisasi  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 50 orang terdiri dari Unsur Pimpinan Kecamatan, toko-toko penjual rokok, tokoh masyarakat, Kepala Desa, Ketua kelompok petani tembakau beserta anggota kelompok tani.

Hadir sebagai narasumber dari Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun Kejaksaan Negeri Ngawi dan  Satreskrim Polres Ngawi.

Pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik.  Konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Ngawi Aris Dewanto, S.E., menjelaskan, “Sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini dalam rangka memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2019 yang diberikan oleh Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Pemerintah Kabupaten Ngawi dimana DBHCHT merupakan dana yang bersifat khusus, terkait konstruksi pajak rokok yang dihasilkan oleh daerah. Mengingat dana tersebut spesifik peruntukannya maka OPD yang menerima DBHCHT harus hati-hati dalam penganggarannya baik untuk nama kegiatan maupun peruntukan/penggunaannya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan memberikan arahan rincian penggunaan DBHCHT didasarkan pada pasal 66A UU 39/2007 ayat (1)," jelasnya.

"Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini agar masyarakat bisa mengetahui dan memahami aturan-aturan yang berlaku terkait dengan cukai terutama cukai rokok, sehingga bila masyarakat mengetahui ada produk rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak berpita cukai atau ada label palsu, maka masyarakat bisa menyampaikan informasi ini ke Kantor Bea Cukai untuk ditindak lanjuti. Peredaran rokok tanpa bea cukai atau berpita cukai tapi palsu yang ada di masyarakat perlu diberantas keberadaannya mengingat keberadaan rokok tersebut sangat merugikan, negara dirugikan dari segi penerimaan pajak cukai rokok," terang Aris Dewanto lebih lanjut. (ADV/Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Ngawi) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini