Trenggalek, metrojatim.com;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Hal ini disampaikan usai Sidang Paripurna yang digelar Rabu (21/5/2025), di mana Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Edy Soepriyanto, yang mewakili Bupati Mochamad Nur Arifin, mengapresiasi masukan dari anggota dewan dan menegaskan bahwa eksekutif dan legislatif memiliki tanggung jawab bersama dalam memajukan daerah. "Mudah-mudahan dapat memacu kami untuk berkarya dan bekerja lebih baik lagi sehingga kemajuan Trenggalek yang kita cita-citakan bisa segera terwujud," ujarnya.
Dalam pemaparannya, Edy menjelaskan bahwa evaluasi struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja. Beberapa OPD akan digabung atau mengalami perubahan nomenklatur, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang akan berubah menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) direncanakan berdiri sendiri guna memperkuat penanganan isu perubahan iklim.
"Sudah saatnya kita meninjau ulang kerja perangkat daerah agar lebih efektif. Dengan penambahan pun belum tentu efektif, makanya ada OPD yang kita gabung," jelas Edy. Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menjadi lembaga mandiri untuk fokus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan bahwa setelah mendengar jawaban eksekutif, langkah selanjutnya adalah membentuk Pansus untuk mempelajari substansi Raperda. "Nanti akan muncul rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus. Kalau bisa secepatnya karena semua serba kesinambungan," ujarnya.
Doding menambahkan, perubahan struktur OPD akan diikuti proses seleksi jabatan, termasuk lelang kepala dinas. Namun, hal ini memerlukan persetujuan pemerintah pusat. "Untuk jumlah OPD-nya tidak tambah. Jumlahnya tetap, tapi ada perubahan," tegasnya.
Pembahasan Raperda ini menjadi langkah strategis dalam menyempurnakan tata kelola pemerintahan daerah untuk mendukung pembangunan Trenggalek yang lebih efektif dan berkelanjutan. (Wwn)