Mojokerto, metrojatim.com;
Dalam Rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto melaksanakan Konsultasi dengan Komisi IV DPR -Ri terkait pengelolaan Wisata dan PBJT di kawasan hutan yang ada Wilayah Tetorial Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan konsultasi ini membahas perbedaan tafsir regulasi antara Pemerintah Pusat dan daerah terutama terkait pemungutan pajak barang dan jasa tertentu hubungan pajak daerah dengan PNBP serta kepastian hukum bagi pelaku usaha wisata.
Sedangkan saat melakukan konsultasi dengan DPR - RI Komisi IV ini, rombongan Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah ( Sekda ) Pemerintah Kabupaten Mojokerto Drs.H. Teguh Gunarko, M.Si, didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Hj. Nurul Istiqomah, SE, Sekretaris Bapenda ( Sekban ) H. Pipit Susastiyo,SE,MM, bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto, HM. Iwan Abdillah, SH, M.Si, Kepala Dinas Pariwisata, Drs. Ardi Septianto, M.Si, Kabag Hukum Sekda Pemerintah Kabupaten Mojokerto Beny Winarno, SH MH, Kadis Kominfo Drs. Nugroho Budi Sulistyo, M.Si, dan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) H. Bambang Purwanto, SH MH,.
Saat melakukan Konsultasi tersebut Pemkab Mojokerto melalui Bapenda membahas pemungutan Pajak Barang dan jasa Tertentu atau PBT di kawasan hutan.
Sementara itu, H. Muhammad Habiburrahman, Anggota Komisi IV DPR - Ri mendukung penuh atas kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemungutan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendorong sinkronisasi kebijakan lintas antrian forum ini juga menjadi ruang strategis untuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah daerah pemerintah Pusat dan pengelola kawasan hutan dalam mewujudkan tata kelola wisata yang tertib adil dan berkelanjutan.
Dilain pihak Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmen untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan dan keberlanjutan kawasan hutan.
Sedangkan Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Hj. Nurul Istiqomah menjelaskan bahwa langkah Pemkab Mojokerto dalam hal ini Bapenda melakukan Konsultasi dengan DPR - RI Komisi IV untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan undang-undang serta mencegah tumpang-tindih kewenangan Pusat dan daerah sepanjang kegiatan usaha memenuhi unsur subjek dan objek pajak.
Menurut Perempuan yang akrab disapa Bu Nurul itu mengatakan bahwa kewajiban BPJT tetap dilaksanakan sesuai amanat undang-undang melalui langkah ini lengkap Kabupaten Mojokerto akan berkomitmen menjaga kepastian hukum meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan potensi daerah demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Bapenda Kabupaten Mojokerto sudah pernah melakukan koordinasi dan kunjungan kerja ke Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto terkait penguatan tata kelola pajak daerah.
Sedangkan Kunjungan Bapenda ke pihak Perhutani ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai Peraturan Daerah (Perda) No. 03 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk juga mensinkronisasikan regulasi terkait pemanfaatan kawasan hutan dan kewajiban pajak, khususnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sedangkan koordinasi dengan pihak Perhutani ini juga memberikan pemahaman Perda Nomor 03 Tahun 2023, dan ini penting dilakukan untuk menata potensi PBB-P2 atas bangunan-bangunan yang berada di area Perhutani yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga atau untuk kegiatan non-kehutanan.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto dari sektor-sektor yang dikelola Perhutani, dan ini merupakan bagian dari upaya Bapenda Kabupaten Mojokerto untuk memastikan kepatuhan pajak di seluruh kawasan, termasuk di wilayah kerja Perhutani, dan meningkatkan PAD secara sinergis. (Kartono)
