BP3RI Angkat Bicara, 63 Kepala Desa Diduga Terima Uang 1 Juta Dari Cagub Jawa Timur.....? - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Minggu, 03 Juni 2018

BP3RI Angkat Bicara, 63 Kepala Desa Diduga Terima Uang 1 Juta Dari Cagub Jawa Timur.....?

Banyuwangi, Metro Jatim ;
Pertemuan 63 Kepala Desa se Banyuwangi dengan calon Gubernur Jawa Timur No. Urut 2. Ternyata mendapat  perhatian serius dari lemabaga nasional Badan Pematau Penyelengara Pemerintahan Republik Indonesia ( BP3RI ). Lembaga yang belum lama diakui legalitasnya oleh negara ini, walaupun baru berdiri seumur jagung.

     Namun pengalaman dalam tugas kelembagaannya cukup mumpuni dalam menyikapi permasalahan selama ini . Karena sebelumnya lembaga sudah eksis dengan Lembaga Pemantau Pejabat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ( LP3KB ).

     Sugeng Setiawan, SH Ketua Umum BP3RI merespon adanya 63 Kepala Desa yang dikumpulkan untuk bertemu Calon Gubernur Jawa Timur No. Urut 2. Kepada awak media,ketika dimintai tanggapannya Sugeng menyampaikan.
" Kalau menurut BP3RI sudah sangat jelas, apa yang menjadi tujuan dalam pertemuan itu, walaupun dengan dalih apapun adalah perbuatan pelanggaran hukum yang tidak bisa dipungkiri . Kenapa demikian..? Karena seorang Kepala Desa adalah Aparatur Sipil Negara yang harus bersifat Netral dalam menempatkan sikap politiknya, karena dalam dirinya melekat Jabatan sebagai ASN,  menurut Sugeng Setiawan, SH kenapa pertemuan itu adalah perbuatan pelanggaran Hukum, yang tak bisa diabaikan begitu saja ...karena dalam pertemuan itu ada bagi - bagi uang per - Kepala Desa 1 jutaan, " kata Sugeng.

     Ketika ditanya bahwa uang 1 juta yang diterima para Kepala Desa dengan istilah hanya uang bensin. Sugeng Setiawan, SH Ketum BP3RI menanggapinya.
" Kalau ada alibi mengatakan itu uang bengsin..apa masuk akal BBM hanya untuk transport wilayah Banyuwangi saja habis 1 juta,  jelas tidak masuk akal. Maka dalam hal ini saya bisa menduga bahwa uang itu sebagai alat Money Politik. Untuk itu kalo mengacu kapada UU.No.10 Th.2016 pada pasal 187 A ayat 1 dan 2, di isitu dijelaskan pemberi dan penerima uang untuk mengarahkan kesalah satu Paslon maka diancam pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dengan denda minimal 200 juta dan maksimal 1 milyar, " paparnya.

     Di akhir penyampaiannya BP3RI melalui Ketua Umumnya Sugeng Setiawan, SH mengatakan, " ini kami masih dalam tahap pengumpulan data data setelah itu kami akan melakukan kajian hukum..kalau memang dirasa  usur pelanggaranya masuk maka kami akan melakukan upaya Hukum, " pungkasnya. (gus).

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini