DIDUGA LAKUKAN PENGANIAYAAN, OKNUM KADES DIAMANKAN POLISI - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Minggu, 25 November 2018

DIDUGA LAKUKAN PENGANIAYAAN, OKNUM KADES DIAMANKAN POLISI


Bojonegoro, Metro Jatim;

Seorang kepala desa merupakan pemimpin yang bisa jadi panutan di wilayah perdesaan. Tapi itu tidak sama seperti yang dilakukan oknum kepala desa di kecamatan Purwosari ini yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro di rumahnya lantaran diduga menganiaya salah satu warga pada Jumat, 23/11/2018.

Penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka yang sangat serius ini, menurut Kapolres Bojonegoro bermula dari  korban, Sutisno (45) warga Lamongan, bersama dua orang rekannya, Yatno (44) dan M Khafid (20), sedang bekerja pada proyek pengerjaan jalan di Kecamatan Purwosari. Kemudian korban bersama para saksi berniat untuk memindahkan tanda pembatas jalan ke lokasi lain dalam proyek pengerjaan jalan tersebut.

“Ketika sedang mengambil tanda pembatas jalan tersebut, tiba-tiba datang pelaku yang menegur dan menuduh korban bersama para saksi, telah melakukan pencurian tanda pembatas jalan.” tutur Kapolres, Sabtu (24/11/2018) siang.

Selanjutnya pelaku membawa korban dan saksi ke balai desa setempat, serta menyita semua handphone dan dompet.

"Tidak lama berselang, pelaku tiba-tiba mengambil sebatang kayu berbentuk balok dengan panjang kurang lebih 80cm. Sontak para saksi berlari untuk menyelamatkan diri. Tak diduga para saksi melihat pelaku memukul korban pada kaki dan kepalanya, hingga menyebabkan patah tulang kaki dan luka robek di kepala korban,” tutur Kapolres. 

Selanjutnya para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro. 

“Akhirnya pelaku ditangkap petugas di rumahnya,” imbuh Kapolres.


Barang bukti yang disita dari pelaku berupa sebatang balok kayu ukuran 3 kali 5cm dengan panjang sekitar 80cm dalam kondisi patah, sedangkan akibat perbuatannya pelaku disangka telah melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Pungkas, Gik)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini