(Antara Harapan dan Impian Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Kususnya Di Kota Kediri)
Kediri Kota, metrojatim.com;
Di terbitnya Perwali Nomer 73 Tahun 2023, menjadi Hambatan Bagi Investor PERUMAHAN di Kota Kediri, Menurut salah satu Pengusaha Perumahan di Kota Kediri, Dalam pembentukan sebuah aturan Hukum terutama PERDA / PERWALI KOTA pastinya semua pihak yang terlibat harus mengutamakan sisi Rakyat / masyarakat sebagai pelaksana dari aturan tersebut, apalah arti sebuah aturan Daerah dibuat jika pada akhirnya menghambat prerkembangan dan kemajuan daerah itu sendiri
Aturan yang lebih menjurus dan berfokus kepada kebutuhan dasar masyarakat, sandang, pangan dan papan harusnya lebih pro kepada pelaksana langsung aturan tersebut, karena akan berdampak domino ketika aturan itu justru memberatkan pelaku usaha, contohnya tentang aturan mengenahi penyediaan tanah makam dan atau kopensasi jika pengusaha Penyedia perumahan tidak dapat menyediakan lahan diareal perumahanya dihitung 2% x luasan Lahan Perumahan.
Dari hal diatas terkesan secara ringkas tidak ada hal yang istimewa, namun jika kita pahami secara mendalam aturan ini, akan menimbulkan dampak yang luar biasa baik di kalangan pengusaha perumahan maupun di lingkungan Pemerintah.
Ini kezoliman Pemkot Kediri dari aturan tersebut, hal ini terjadi dikala Pengusaha Perumahan memilih untuk membayar kopensasi kepada Pemerintah daerah. Artinya pasti Pengusaha Mengikuti regulasi dalam aturan Perda pada masing – masing daerah dan di titik inilah muncul dan dipastikan muncul kezoliman.
Tentunya semua daerah memiliki wewenang untuk membuat aturan main dalam tuangan Perda/ perwali kota di masing wilayah dan pastinya antara daerah satu dan yang lain akan berbeda beda, sebagai contoh, tinggal di jawa Timur di Kediri, aturan penyediaan tanah makam ini Kediri dan Pemda Kediri. Yang tentunya akan membuat bingung pelaku usaha, namun, dalam Perwalikota kediri Nomor 73 tahun 2021 dipasal 15 mensyaratkan nilai kopensasi adalah 3 x NJOP yang berlaku pada tahun pembayaran Kopensasi, dan di Pemda Kediri sebagai tetangga Pemerintah Kota Kediri belum ada dan tidak ada aturan yang demikian, ini sungguh membuat bingung pengusaha dan akan menghambat investasi di Kota Kediri sendiri “ Kata" Pengusaha Perumahan Kota Kediri yang tidak mau namanya di Media kan, kepada Wartawan.
Masih menurutnya, Dalam Perwali Kota Nomor 73 tahun 2021 sebagai perubahan Perwali Kota Nomor 31 tahun 2020 ini juga tidak menerangkan bagaimana nasib perumahan – Perumahan yang berdiri di tahun sebelum aturan PERWALI KOTA KEDIRI ini Lahir, tentang kelanjutanya mengenahi Kopensasi Lahan makam tersebut yang secara riil belum diatur pada saat Perumahan perumahan ini berdiri dan habis terjual. Karena menurut data, untuk menyerahkan Fasum dan Fasos saja terkendala juga aturan PERWALI KOTA KEDIRI ini juga.
Apakah aturan Hukum dapat berlaku surut? Selalu itu yang dipertanyakan oleh para pengusaha perumahan yang sudah berdiri lama di kota Kediri, memahami betul dan merasakan betul kegalauan para investor ini, karena perumahan yang mereka bangun sudah seleai sebelum aturan PERWALI KOTA KEDIRI NO 73 tahun 2021 ini muncul, jika kami harus membayar 3 x NJOP harga sekarang pastinya kami tidak mampu dan ini zolim, harusnya aturan ini tidak berlaku surut dan belaku untuk perolehan tanah tahun 2021 ke atas, bukan 2021 kebawah.
Secara hukum memang aturan tersebut adalah hak daerah masing – masing, namun para Pengusaha / Investor Perumahan ini juga aset milik Pemerintah daerah, ini sangat prihatinkan bagaimana jika kedepanya para investor ini hengkang dari daerah yang aturanya dirasa sangat sulit dijalankan dan memiliki regulasi yang rugit, tentunya akan merugikan Pemerintah daerah juga sebagai pemangku kepentingan dan perwujudtan pemerintah pusat.
Harapan Pengusaha hanya ingin menikmati kota yang adil dan memiliki tata naskah pembentukan aturan yang adil bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Di masyarakatnya baik kalangan masyarakat biasa ataupun investor/ Pengusaha, apa lagi Pemkot Kediri telah me ndapat Penghargaan dan oumbusman dan me dapat penghargaan WTP berkali - kali.
Di Tempat yang saat di temui awak media ruang kerjanya (18/7), Kabag Hukum Mukhisina menjelaskan, "Memang ketentuannya fasum dan fasos itu harus di serahkan kepada Pemda, ketika sudah di serahkan maka menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh Pemda sehingga Pemda bisa melakukan pemeliharaan atas fasum dan fasos tersebut termasuk lahan makam. Untuk lahan makam yang harus disediakan oleh pengusaha perumahan dengan ketentuan 2℅ × njop luasan perumahan dan apabila pengusaha tidak dapat menyediakan lahan tersebut maka boleh di ganti dengan membayar 3 × njop sesuai Perwali Nomor 73 Tahun 2021," tuturnya.
Hal ini juga berlaku bagi perumahan- perumahan yang lama, meskipun perumahan lama tapi barangnya kan belum di serahkan ke Pemda, seandainya kalau di serahkan sejak dahulu Pemda tidak akan memberlakuan ketentuan ini. Tetapi kalau baru menyerahkan sekarang, maka kewajiban pengusaha mengikuti aturan yang sekarang.
"Untuk perumaha - perumahan yang baru sekarang ini kami ketati, artinya untuk penyerahan fasum dan fasosnya harus diawal, jadi ketika disetujui site plannya oleh Pemda, masalah bangunan fisiknya bisa setelah jadi atau setelah di serahkan," katanya. (Fran)