DPRD Jombang Sahkan Perda BMD, Tekankan Pengawasan Ketat dan Digitalisasi Aset - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 06 Mei 2026

DPRD Jombang Sahkan Perda BMD, Tekankan Pengawasan Ketat dan Digitalisasi Aset

 


Jombang, Metro Jatim; 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).Keputusan strategis ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama kantor DPRD setempat pada Senin (4/5/2026).


Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, serta dihadiri oleh Bupati Jombang, Warsubi, beserta jajaran pimpinan legislatif dan eksekutif. Agenda tunggal ini difokuskan pada penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap regulasi baru tersebut.


Meski seluruh fraksi menyatakan persetujuan bulat, proses pengesahan ini diwarnai dengan sejumlah catatan kritis guna menjamin efektivitas implementasi kebijakan di lapangan.


Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan penegasan khusus mengenai perlunya keterlibatan DPRD dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan. Fraksi PKB menilai Perbup merupakan instrumen teknis vital yang akan menentukan keberhasilan operasional Perda tersebut di level birokrasi.


Sementara itu,Fraksi Partai Golkar mendorong reformasi administrasi melalui sistem digital. Anggota Fraksi Golkar, Maya Novita, menekankan bahwa pola pencatatan manual selama ini rentan terhadap kesalahan administrasi dan risiko kehilangan aset.

"Kita membutuhkan sistem digital yang terintegrasi agar pengawasan aset dapat dilakukan secara transparan dan akurat. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan aset daerah," ujar Maya.


Mrespons dinamika sidang, Bupati Jombang Warsubi menyatakan bahwa pengesahan Perda ini merupakan tonggak penting bagi perbaikan tata kelola aset daerah secara menyeluruh. Ia berkomitmen bahwa penataan akan dilakukan mulai dari tahap pendataan, legalisasi melalui sertifikasi tanah, hingga optimalisasi pemanfaatan.

"Tujuannya jelas: mengamankan aset negara dan menutup celah penguasaan aset oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan. Di sisi lain, pengelolaan yang lebih profesional akan menjadi motor baru dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegas Warsubi.


Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Jombang dan DPRD. Dengan disahkannya regulasi ini, sinergi antara kedua lembaga tersebut diharapkan mampu melahirkan manajemen aset yang lebih modern, akuntabel, dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi kesejahteraan masyarakat Jombang. (Hsn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini