PEMKAB AJAK PEDAGANG BERANTAS ROKOK ILEGAL - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 13 September 2018

PEMKAB AJAK PEDAGANG BERANTAS ROKOK ILEGAL



Lumajang, Metro Jatim;
Humas dan Protokol, 13 September 2018-- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang bertekad memberantas rokok ilegal dengan mengajak pedagang. Hal itu disampaikan Sekda Kab. Lumajang dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekdin Kominfo, Dr. Sukamto, M. Si., saat Sosialisasi Ketentuan Cukai Rokok Tahun 2018 di Aula Hotel GM Lumajang, Kamis (13/8/2018) pagi. Sosialisasi tersebut, dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Dr. Sukamto, M.Pd.


Pada sambutan tertulisnya Sekretaris Daerah Kab. Lumajang, Drs. Gawat Sudarmanto menyampaikan adanya peredaran rokok ilegal di masyarakat membuat Pemerintah Kabupaten Lumajang perlu melakukan sosialisasi, khususnya kepada pedagang rokok.


Dijelaskan lebih jauh, sesuai dengan UU No. 39 tahun 2007, rokok ilegal dibagi dalam 5 kategori, yaitu Rokok polos (tanpa pita cukai), Rokok menggunakan pita cukai palsu, Rokok menggunakan pita cukai bekas, Rokok yang menggunakan pita cukai bukan haknya, dan Rokok yang menggunakan pita cukai yang bukan  peruntukannya.


Sementara itu, Kabid Informasi Publik pada Diskominfo Kab. Lumajang, Wahyuning Indriasih S.STP, S.IP, M.Si., melaporkan sosialisasi tersebut penting dilakukan, untuk menekan peredaran rokok ilegal ada di masyarakat.


"Harapan kami setelah mengikuti sosialiasi, kami berharap bapak,ibu semua dapat membatu kami untuk melakukan pembatasan rokok ilegal di masyarakat," harapnya.


Narasumber pada sosialisasi tersebut,  Bambang Sutejo (Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan dari KPPBC TMP C Probolinggo). Kegiatan tersebut diikuti oleh kurang lebih 100 peserta yang terdiri dari Ketua RT/RW dan Pedagang Rokok di Kelurahan Citrodiwangsan Kec. Lumajang.

Reporter: Abd halim sp

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini