![]() |
| Foto: Para korlap aksi jilid 2 saat aksi didepan kantor Pemkab Kediri, Rabu (13/5/2026) |
Kediri, metrojatim.com;
Gelombang aksi massa yang menuntut komitmen pemberantasan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Kediri semakin meluas. Tidak hanya menyoroti dugaan persoalan dalam rekrutmen perangkat desa tahun 2023, massa aksi juga mulai membawa berbagai isu lain yang berkembang di Kecamatan Kepung.
Aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Rabu (13/5/2026), dipelopori oleh Aliansi Masyarakat Kediri Raya (AKAR) bersama sejumlah elemen masyarakat lainnya. Sejumlah tokoh dan koordinator lapangan tampak menyampaikan orasi secara bergantian, di antaranya Siti Isminah, Bagus Ramadhon, Arip, Zamad, serta mantan tim pemenangan calon Bupati Kediri bidang advokasi, Ander Yohana.
Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah daerah, melainkan dorongan agar komitmen pemberantasan dugaan praktik KKN benar-benar dijalankan secara konsisten dan transparan.
“Ini bukan upaya menjatuhkan pemerintah. Kami justru ingin pemerintah serius menuntaskan persoalan yang menjadi keresahan masyarakat,” ujar salah satu korlap di hadapan peserta aksi.
Massa menilai dugaan praktik KKN dalam rekrutmen perangkat desa tidak lagi sekadar isu liar di masyarakat. Mereka menyinggung adanya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menurut mereka menjadi perhatian penting dalam upaya penegakan hukum.
“Kasus ini sudah masuk ranah hukum dan ada putusan hakim Tipikor Surabaya dengan vonis lima sampai tujuh tahun penjara disertai denda dan uang pengganti, meskipun saat ini jaksa masih melakukan upaya banding,” ujar salah satu orator.
Menurut massa, fakta hukum tersebut semestinya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam proses pengisian jabatan publik.
Diketahui, pada tahun 2023 terdapat sekitar 163 desa di Kabupaten Kediri yang melaksanakan pengisian perangkat desa secara serentak. Besarnya jumlah desa yang terlibat membuat proses tersebut menjadi perhatian luas masyarakat, terutama terkait aspek transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.
Tidak berhenti pada isu rekrutmen perangkat desa, aksi massa juga berkembang dengan menyinggung sejumlah persoalan di Kecamatan Kepung. Salah satu korlap aksi, Zamad, mempertanyakan tata kelola sejumlah anggaran pada masa pandemi Covid-19 yang menurutnya hingga kini masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.
Ia juga menyoroti proses pengisian perangkat Desa Kepung yang dinilai kurang terbuka kepada warga.
“Warga tahu-tahu sudah ada perangkat desa baru. Ini yang memunculkan pertanyaan karena masyarakat merasa kurang mendapatkan informasi terkait prosesnya,” katanya.
Dalam orasinya, ia juga menyebut adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan praktik transaksional dalam pengisian jabatan perangkat desa. Namun demikian, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tetapi masyarakat juga punya hak meminta transparansi dan pengawasan,” ujarnya.
Situasi aksi sempat memanas setelah massa mengaku belum mendapat respons dari pihak Pemerintah Kabupaten Kediri meski telah cukup lama menyampaikan aspirasi di depan kantor pemkab. Massa kemudian memberikan ultimatum agar ada perwakilan pemerintah daerah yang menemui mereka dalam waktu 20 menit.
Peserta aksi juga mengancam akan membakar ban bekas apabila tuntutan mereka tidak direspons. Hingga batas waktu yang diberikan berakhir, massa akhirnya membakar sejumlah ban bekas di depan gerbang kantor pemkab.
Aparat kepolisian yang berjaga di lokasi kemudian bergerak mengamankan ban yang terbakar guna mencegah situasi berkembang lebih luas. Proses pengamanan tersebut sempat memicu reaksi dari sebagian peserta aksi yang menilai penyampaian aspirasi mereka terhambat. Massa juga menyoroti adanya alat peraga aksi berupa pamflet yang rusak saat proses pengamanan berlangsung.
![]() |
| Foto: Massa aksi bersiap membakar ban bekas di depan kantor Pemkab kediri |
Meski sempat terjadi ketegangan, aksi demonstrasi akhirnya berakhir dalam kondisi relatif kondusif. Massa membubarkan diri secara tertib dan menyampaikan rencana melaporkan dugaan tindakan represif aparat kepada Propam Polda Jawa Timur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kediri belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait termasuk dua pejabat Pemkab Kediri guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip cover both sides dalam jurnalistik.
Secara regulasi, pengangkatan perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik dalam tata kelola pemerintahan desa.
Apabila dalam proses pengisian jabatan publik ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, maupun praktik suap, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (RD)

