Banyuwangi, Metro Jatim;
Banyak berdirinya tempat karaoke di Banyuwangi, tidak diikuti penegakan aturan. Bahkan, para pelaku usaha karaoke dengan leluasa melanggar Perda.
Tidak percaya? Main saja ke tempat karaoke Ashika, di Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi. Seperti kebal aturan, saha milik H Irul ini blak-blakan buka hingga jam 2 dinihari.
Padahal, sesuai Perda No 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan, pasal 10 ayat 3 huruf c. Tempat hiburan karaoke keluarga hanya boleh buka mulai pukul 09.00-23.00 WIB.
Bukan hanya itu, Perda No 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, pasal 9 ayat 1 gamblang disebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C, baru diperbolehkan diatas pukul 17.00-23.00 WIB. Tapi di Ashika, sebelum pukul 17.00 WIB minuman keras sudah dijual.
"Sepertinya itu sudah bukan rahasia lagi, banyak yang tahu," kata Agus Salim, salah satu pengunjung Ashika, Senin (3/12/2018).
Dikonfirmasi wartawan, Manager Ashika, Febri, berdalih tidak memahami isi Perda Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan. Termasuk Perda Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Kita kurang memahami, akan kita koordinasikan dengan pimpinan," ucapnya.
Perilaku melanggar Perda ini diduga juga dilakukan seluruh tempat hiburan karaoke di Banyuwangi. Diantaranya, QQ di Dusun Tegalyasan, Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, Heroes, Jajag, Kecamatan Gambiran, tempat karaoke Mendut, Mascot dan lainnya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banyuwangi, Adian Sinaga, mengaku tidak berdaya menghadapi sikap bandel para pelaku usaha tempat karaoke.
"Kita terbentur keterbatasan personil dan anggaran, waktu kita juga banyak tersita untuk Banyuwangi Festival," ungkap Adian.
Dia juga menjelaskan bahwa tempat karaoke di Bumi Blambangan hanya patuh aturan saat digelar razia saja. Saat sepi razia, mereka akan kembali melakukan pelanggaran.
"Kita akan koordinasikan dengan pimpinan," pungkas Adian.
Namun anehnya, meski terkesan dipandang sebelah mata, Satpol PP tidak mengeluarkan rekomendasi sanksi apa pun terhadap tempat hiburan malam. (Ags)