Masuki Hari Tenang Pemilu 2019, Masih Banyak APK Berdiri Tegak - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Minggu, 14 April 2019

Masuki Hari Tenang Pemilu 2019, Masih Banyak APK Berdiri Tegak


Trenggalek, Metro Jatim;
Memasuki masa tenang Pemilihan Umum 2019 walaupun sudah cukup banyak alat peraga kampanye (APK) yang sudah dilepas, namun masih ada saja sebagian APK yang terpampang di berbagai sisi jalan di Kabupaten Trenggalek, Minggu (14/4/2019). Hari Minggu (14/4/2019) seharusnya sudah masuk dalam periode masa tenang Pemilu 2019 yang notabene tak lagi ada APK, atribut kampanye yang terpasang dan segala kegiatan kampanye lainnya.


APK yang masih belum dilepas mayoritas berupa baliho, banner  yang tak hanya berlokasi di jalan raya, tapi juga di jalan-jalan protokol di Kabupaten Trenggalek. APK-APK tersebut juga berisi konten beragam baik dari peserta pemilu legislatif, DPD maupun APK Capres dan Cawapres kontestan Pemilu 2019.


Saat pantauan media Metro Jatim di Lapangan, di Ki Mangun Sarkoro, Kabupaten Trenggalek masih ada APK Capres dan Cawapres yang berdiri tegak, Minggu (14/4/2019) sekitar pukul 14:00 WIB. Selain itu di waktu yang kurang lebih sama, masih cukup banyak didapati APK Calon Anggota DPD maupun Calon Anggota Legislatif Kabupaten maupun Provinsi Jawa Timur dari berbagai Partai yang terpampang di Jalan Imam Bonjol. 


Ahmad Rokhani, S.Pi Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek mengintruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Trenggalek untuk melakukan Patroli Pengawasan dan Penertiban Pelanggaran, memastikan tidak ada politik uang dan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang, dan melakukan penertiban APK di wilayah kerja masing bersama dengan pihak terkait pada masa tenang.


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek sudah menghimbau para pemilik APK peserta Pemilu baik Calon Legislatif, Calon Anggota DPD dan tim kampanye Capres dan Cawapres untuk dengan sadar menurunkan APK miliknya masing-masing. Serta tidak  melakukan praktik-praktik  money  politik  dalam bentuk  apapun  sebagaimana  diatur dalam Undang-undang  Nomor  7  Tahun 2017  Pasal  523  ayat  (2)  bahwa  “Setiap  pelaksana,  peserta, dan/atau  tim Kampanye  Pemilu  yang  dengan  sengaja pada  Masa  Tenang  menjanjikan  atau memberikan  imbalan  uang  atau  materi  lainnya  kepada  Pemilih  secara  langsung  ataupun  tidak langsung  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  278  ayat  (2)  dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama  4  (empat)  tahun  dan  denda  paling  banyak  Rp48.000.000,00  (empat  puluh  delapan juta  rupiah)”. 


"Mari khususnya bagi peserta Pemilu untuk sama-sama hormati masa tenang dengan menurunkan APK nya masing-masing," katanya. (hrd) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini