Madiun, Metro Jatim;
Kegiatan pelaksanaan lelang kas desa dan aset Desa Gemarang berupa 8 titik tanah kas desa (Ex Bengkok) Tahun 2026 telah dilaksanakan oleh pihak panitia lelang yang terdiri dari LPMD, BPD bersama Pemerintah Desa Gemarang Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun di pendopo desa setempat beberapa waktu lalu (12/12/2025) mendapat apresiasi dari warga masyarakat karena berjalan sesuai dengan peraturan dan harapan warga.
Kegiatan lelang tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Gemarang, Tri Wiwik Suryaningsih, Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPMD beserta anggota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, ketua RT dan RW serta masyarakat sebagai peserta lelang.
Sebagaimana diketahui, bahwa pelaksanaan lelang tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah diatur oleh Peraturan Desa Gemarang dan Peraturan Kepala Desa Gemarang serta memiliki dasar hukum sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur tentang pengelolaan aset dan keuangan desa. PP No. 43 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengelolaan kekayaan milik desa yang dijabarkan dalam Peraturan Desa (Perdes). Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa termasuk prosedur lelang yang telah diubah dengan Permendagri No. 3 Tahun 2024. Dimana salah satu syarat lelang, harus didahului dengan pengumuman lelang oleh pihak panitia lelang sebelum pelaksanaan lelang, yang memuat tentang : Pendaftaran lelang, pelaksanaan lelang, syarat peserta lelang, aturan dan tata tertib lelang, maupun obyek yang akan dilelang secara transparan.
Sedangkan, pengelolaan aset desa, dikelola berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabel dan kepastian nilai, serta harus melibatkan masyarakat dan aparat pemerintah Desa.
Sementara itu, Kepala Desa Gemarang, Tri Wiwik Suryaningsih dalam sambutannya mengatakan, "Kegiatan lelang kas desa dan aset desa ini dapat mengurangi ketergantungan desa pada dana dari luar dengan memanfaatkan sumber daya internal. Kemudian, dapat memberikan kesempatan warga yang mampu untuk menggarap atau memanfaatkan aset desa melalui mekanisme yang adil. Selain hal itu, lelang aset desa dan kas desa dapat memperkuat APBDes untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan layanan publik. Dengan demikian lelang kas desa dan aset desa dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Gemarang," pungkasnya. (Ismantono)



