Mojokerto, metrojatim.com;
Terdakwa Satuan (43), yang berprofesi sebagai Badut di Mojokerto dalam perkara pembunuhan ibu mertuanya dan penganiayaan istrinya menjalani mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri ( PN ) Mojokerto tersebut, Badut asal Desa Sumbergirang, Puri, Mojokerto ini didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Sidang perdana Satuan ini digelar di ruangan Cakra, PN Mojokerto sekitar pukul 11.00 WIB, dan Sidangnya dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvya Terry, SH serta hakim anggota Luqmanulhakim, SH, dan Elisabeth Vinda Yustinita, SH.
Dakwaan terhadap Satuan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Melvin Andita Manap, SH. Selama persidangan, Satuan didampingi tim penasihat hukumnya Alex Askohar, SH MH dan rekan.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, pihaknya menerapkan dakwaan kumulatif terhadap Satuan dengan beberapa pasal sekaligus. Dakwaan yang utama yakni pembunuhan berencana.
"Kami mendakwa terdakwa (Satuan) dengan dakwaan pertama kesatu primer yaitu melanggar pasal 459 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana," jelasnya kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Selasa (20/10/2026).
Kemudian dakwaan kesatu subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, kedua kesatu Pasal 458 KUHP junto Pasal 17 tentang Percobaan Pembunuhan, kedua Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta dakwaan ketiga pasal 46 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Ancaman pidananya maksimal penjara seumur hidup," terang Erfandy.
Merespons dakwaan JPU, Satuan maupun tim advokatnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sehingga pekan depan, sidang perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Terdakwa melalui advokatnya tidak mengajukan perlawanan. Jadi, minggu depan kami langsung menghadirkan alat bukti yaitu saksi-saksi," tegas Erfandy.
Advokat Satuan, Alex Askohar menuturkan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi salah satunya karena kliennya mengakui kebenaran isi surat dakwaan JPU. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa setelah pembacaan tuntutan.
"Kalau nanti saya eksepsi takut menghambat daripada sidang, nanti hakim dan jaksa juga akan ribet urusannya, semoga proses sidang selanjutnya berjalan lancar, " terang Advokat Alex Askohar.
Dalam pembelaannya nanti, Advokat Alex Askohar akan fokus membuktikan perbuatan Satuan bukanlah pembunuhan berencana. Sebab kliennya datang ke TKP pembunuhan tanpa membawa senjata. Kedatangan Satuan ke rumah kontrakan untuk melepas rindu dengan istrinya.
"Sebenarnya dia enggak ada niatan membunuh ibu mertuanya. Karena pisaunya di dapur, kecuali kalau dia dari luar bawa pisau, itu direncanakan, Tapi namanya jaksa kan mempunyai otoritas sendiri," tegas Direktur LBH Permata Law Mojokerto itu.
Dijelaskan Advokat Alex Askohar, dalam perkara Terdakwa Satuan ini, pihaknya akan fokus pada Empati dan Kedudukan keluarga Korban.
"Pertama-tama, kami ingin menyampaikan rasa duka yang mendalam dan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Kami sangat memahami bahwa tidak ada kata-kata yang dapat menyembuhkan rasa kehilangan mereka saat ini. Kehadiran kami di sini bukan untuk mengabaikan rasa sakit itu, melainkan untuk mendampingi klien kami dalam menghadapi proses hukum. Kami berkomitmen agar proses ini berjalan dengan jujur, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku." lanjut Advokat Alex Askohar.
Sedangkan yang kedua kami akan Fokus Pada Pengungkapan FAKTA Secara ADIL. "
"Ini adalah tragedi yang sangat memilukan bagi semua pihak, terutama bagi keluarga yang ditinggalkan. Doa kami menyertai mereka. Tugas kami sebagai penasihat hukum adalah memastikan bahwa seluruh fakta dalam peristiwa ini diungkapkan secara terang benderang di pengadilan. Klien kami siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kami ingin memastikan bahwa hak-hak hukumnya terpenuhi agar keadilan yang seadil-adilnya dapat dicapai." ujarnya.
Sedangkan ke tiga, yakni pokus pada Koorperasi Kliennya dengan pihak Berwajib.
"Kami sangat menghormati kesedihan luar biasa yang sedang dialami oleh keluarga korban. Fokus utama kami saat ini, bersama dengan klien, adalah bersikap kooperatif penuh dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Klien kami mengakui penyesalannya yang mendalam. Kami berharap masyarakat memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara objektif, demi tegaknya keadilan bagi korban maupun semua pihak," ucap Kholil Askohar, S.T.,SH, yang akrab disapa Pak Alex itu. (Kartono)
