PROGRAM PTSL 2026 SE KECAMATAN SIMAN: Mewujudkan Kepastian Hukum dan Hak atas Tanah Masyarakat. - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 21 Oktober 2026

PROGRAM PTSL 2026 SE KECAMATAN SIMAN: Mewujudkan Kepastian Hukum dan Hak atas Tanah Masyarakat.



Ponorogo, Metro Jatim; 

Selasa 6/10/2026, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di wilayah Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, terus menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki.


Pelaksanaan program ini melibatkan pemerintah desa, petugas Kantor Pertanahan, tim pelaksana PTSL, serta masyarakat yang mengikuti proses pendaftaran tanah. Salah satu tahapan yang dilaksanakan adalah pengukuran bidang tanah secara langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian data fisik dengan kondisi sebenarnya.


Dalam proses tersebut, petugas melakukan pengukuran dengan memperhatikan batas-batas bidang tanah serta kesepakatan antara pemilik tanah yang berbatasan. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk mendukung kelengkapan data pertanahan dan meminimalkan potensi permasalahan batas tanah di kemudian hari.


Kepala Desa Sawuh, Siswanto, S.H., selaku Koordinator PTSL Kecamatan Siman, menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program tersebut.


Menurut Siswanto, keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam menunjang kelancaran setiap tahapan PTSL. Koordinasi yang baik antara warga, pemerintah desa, dan tim pelaksana diperlukan agar proses pendaftaran tanah dapat berjalan tertib sesuai prosedur.


Ia juga berharap masyarakat terus memberikan dukungan dan bekerja sama selama proses pendataan hingga penyelesaian administrasi pertanahan.


“Partisipasi dan kerja sama masyarakat sangat kami harapkan. Dengan adanya koordinasi yang baik antara warga, pemerintah desa, dan tim pelaksana, pelaksanaan program PTSL dapat berjalan lebih lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Siswanto.


Lebih lanjut, Siswanto berharap seluruh bidang tanah di Kecamatan Siman dapat terdaftar secara lengkap sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanah yang dimiliki sesuai ketentuan perundang-undangan.


Ia menilai, kepastian hukum atas tanah merupakan hal penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mengurangi risiko terjadinya sengketa pertanahan, terutama yang berkaitan dengan batas maupun status kepemilikan tanah.


Melalui Program PTSL 2026, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah semakin meningkat. Dengan administrasi pertanahan yang tertib dan data yang akurat, program ini diharapkan turut mendukung perlindungan hak masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan melalui kepastian kepemilikan tanah.


Keberhasilan pelaksanaan program tersebut membutuhkan dukungan berkelanjutan dari seluruh pihak. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan terus terjaga demi terwujudnya tertib pertanahan dan kepastian hukum hak atas tanah di wilayah Kecamatan Siman. (Hendi Cse)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini