Satuan Resmob Polres Lumajang Bersama Unit Polsek Yosownilangun Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Obat Nyamuk Yang di Krawang - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Minggu, 30 Desember 2018

Satuan Resmob Polres Lumajang Bersama Unit Polsek Yosownilangun Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Obat Nyamuk Yang di Krawang

Pelaku dan barang bukti penggelapan diamankan

Lumajang, Metro Jatim;

Satuan  Satreskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Yosowilangun berhasil menangkap pelaku penggelapan 582 karton obat nyamuk Bakar, Spray Merk Fumakila dan Domestos Nomos oleh Tersangka berinisial UAP (30 Thn) Dusun Krajan Desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang dan NWP (40 Thn), Dusun Krajan  Des Yosowilangun kidul, Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang yang saat ini dalam pengejaran petugas.

Dari keterangan jajaran Polres Lumajang TKP berada di Desa Gintungkerta, Kecamatan  Klari Kabupaten Karawang Tgl 15 Desember 2018 yang lalu, Korban berinisial MJ, Perempuan seorang Karyawan Swasta, Kp. Telajung, Cikarang Barat, Bekasi.Berbekal dari informasi jajaran Resmob Polres Karawang Polda Jabar yang menginformasikan adanya tindak penggelapan 582 karton obat nyamuk semprot merk Nomos oleh kedua pelaku, tim Resmob Polres Lumajang dibantu Unit Reskrim Polsek Yosowilangun berhasil menangkap pelaku penggelapan di sebuah rumah beralamatkan di Dusun Krajan Desa Yosowilangun kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran S.H M.H menerangkan bahwa pada saat itu pelaku (UAP dan NWP) pulang kerumah NWP setelah menjual sebagian barang curiannya, setelah diintai oleh Tim Resmob Polres Lumajang dibantu Unit Reskrim Polsek Yosowilangun dikarenakan ciri – ciri kendaraan yang dibawa pelaku sama persis dengan info yang didapat dari Resmob Polres Karawang.

"Saat ditangkap pelaku  berada di ruang tamu dan tidak bisa apa apa karena kesigapan anggota kami, tetapi NWP yang berada di dalam rumah dan mendengar ribut ribut, maka NWP melarikan diri," terang Hasran.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menjelaskan  bahwa kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Karawang Jawa Barat tetapi tetap bisa ditangkap di Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Hal ini dapat diindikasikan meski kemanapun pelaku kejahatan pergi, pihak kepolisian cepat atau lambat pasti bisa mengungkap hasil perbuatannya.

Sepandai pandainya tupai melompat ,tapi akhirnya akan jatuh nantinya, “Meski salah satu pelaku berhasil lolos tapi kami sudah mengantongi identitas pelaku dan tinggal menghitung waktu untuk segera menangkap pelaku tersebut. Oleh karena itu saya berpesan agar masyarakat bersikap kooperatif pada petugas saat terjadi kejadian kriminalitas, semakin banyak informasi maka hanya dalam hitungan jam para pelaku kejahatan dapat ditangkap oleh kami,” tegas Arsal.

Sementara barang bukti yang diamankan 356 (tiga ratus lima puluh enam) Dos, berisi obat nyamuk Bakar, Spray Merk Fumakila dan Domestos Nomos dan  1 Unit Truck ISUZU Elf warna putih biru Nopol P 9635 DY Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang guna dimintai keterangan lebih lanjut dan pelengkapan berkas penyidikan.

Reporter : Abd Halim, S.P.

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini