Satreskrim Polres Trenggalek Tangkap Residivis Curanmor Di Blitar - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 08 Januari 2019

Satreskrim Polres Trenggalek Tangkap Residivis Curanmor Di Blitar


Trenggalek, Metro Jatim;

Petugas gabungan Unitreskrim Polsek Bendungan dan Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku Curanmor  Eko Prasetyo Alias Kawok (22), warga RT 10 RW 09 Desa Dompyong Kecamatan Bendungan. Pelaku tertangkap di rumah Suparni Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari  Kabupaten Blitar, Minggu (6/1/2019)

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, SIK MH, membenarkan kejadian tersebut serta pelaku residivis curanmor  Eko Prasetyo  sekarang sudah diamankan di Polres Trenggalek, Selasa (8/1/2019).

Masih menurutnya, pelaku curanmor melakukan aksinya pada malam hari di rumah korban Slamet Riyan dan Sugianto Desa Sumurup Kecamatan Bendungan. Akibat perbuatan pelaku kedua korban mengalami kerugian Rp 7 000 000,-.
  
Selanjutnya, "Guna untuk pengembangan penyidikan petugas melakukan penyitaan barangbukti milik Handpone milik pelaku," lanjutnya.

Lebih lanjut, "Hasil pemeriksaan barang bukti milik pelaku, petugas menemukan petunjuk pelaku terlibat kejahatan membawa lari anak dibawah umur yang sebelumnya telah diinformasikan Polsek Bendungan,"  tuturnya.

Kemudian, "Dari keterangan konban inisial  Bunga telah disetubuhi berulang kali dengan modus membujuk  korban akan dinikahi," terangnya.

"Akibat perbuatannya Pelaku curanmor serta Pelaku persetubuhan anak dibawah umur di jerat 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara, serta pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya. (Hrd/Sum)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini