Tipu Selesaikan Perkara Berujung Penjara - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 02 Juli 2019

Tipu Selesaikan Perkara Berujung Penjara


Trenggalek, Metro Jatim;

Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan tempat kejadian perkara Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek dengan pelaku FDN (38 th) warga Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan dan DS (45 th) Tahun warga Desa Panggungrejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.

Dalam hal ini modus operandi dua (2) pelaku dengan sengaja mencari keuntungan dari proses penyelesaian perkara yang sedang menimpa Korban Ida Dwi Lestari (44 th) Tahun warga Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.

Selanjutnya Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, SIK MH membenarkan adanya peristiwa kasus penipuan dan atau penggelapan di Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek serta saat ini sedang dalam proses penyidikan, pada Selasa (02/07).

"Dalam kasus ini Polres Trenggalek telah berhasil mengantongi barang bukti berupa, satu (1) bendel print out rekening BCA atas nama Korban Ida Dwi Lestari no rek 03240183845, satu (1) lembar rekapan penyerahan uang, satu (1) lembar surat keterangan pelunasan kendaraan Toyota Rush Nopol AG - 1603 - YD dari FIF Finance, satu (1) buah buku rekening atas nama Titin Lestari no rek 0481405423 dan satu (1) unit kendaraan Toyota Agya tahun 2019 warna putih Nopol AG - 1041 - YI warna putih beserta kunci kontak dan STNK," tukasnya.

Kumudian dia memaparkan, "Kronologi kejadian berawal pada bulan maret Tahun 2016 korban tersangkut perkara di Satresnarkoba Polres Trenggalek. Selanjutnya pelaku Dian bersama dengan Dwi menawarkan bisa membantu menyelesaikan masalahnya dengan membayar sejumlah uang," tukasnya.

Lebih lanjut, "Pelaku meminta uang kepada korban sejumlah 200 juta rupiah, karena korban tidak memiliki uang sejumlah 200 juta rupiah korban menyerahkan satu Unit mobil Toyota Rush tahun 2010 Nopol AG - 1603 - YD kepada Dian (pelaku) dengan kalkulasi harga 140 juta rupiah serta uang sebesar 60 Juta rupiah," lanjutnya.

"Pelaku selanjutnya meminta uang kembali Kapala korban sebesar 400 juta rupiah dengan dalih kekurangan anggaran penyelesaian perkara. Karena korban tidak memiliki uang pelaku menyampaikan kepada korban bahwa uang 400 juta rupiah dipinjami pelaku dan korban dianggap hutang," tandasnya.

Kemudian untuk hutang 400 juta rupiah sudah dibayar lunas oleh korban kepada pelaku (Dian) namun sampai dengan kasus ini dilaporkan pelaku masih terus menakut nakuti korban dan terus meminta sejumlah uang genap 801 juta rupiah.

"Karena korban merasa ditipu pelaku, maka korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Trenggalek untuk proses lebih lanjut," terangnya.

"Atas perbuatannya Dua pelaku penipuan dan atau penggelapan di Desa Kedunglurah dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat (4) Tahun penjara," pungkasnya. (Hard/Sum) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini