Satreskrim Polres Jombang Amankan Pengoplos LPG Subsidi Ke Non Subsidi - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 15 Agustus 2019

Satreskrim Polres Jombang Amankan Pengoplos LPG Subsidi Ke Non Subsidi



Jombang, Metro Jatim;

Satreskrim Polres Jombang melakukan penggrebekan dengan sasaran pengoplos LPG bersubsidi yaitu LPG 3kg, dimana menurut laporan dioplos ke LPG non-subsidi 12kg demi meraup keuntungan lebih.

Penggrebekan dilakukan pada Rabu, 14 Agustus 2019 sekitaran pukul 13.00 WIB di salah satu gudang di desa Sidowarek kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 tersangka yaitu ASW warga Dusun/Desa Blimbing  Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, selanjut tersangka kedua yaitu AP Malang  Sidodadi Ds. Sukorejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang. 


Kedua pelaku melakukan praktek curang dengan modus mengoplos LPG 3kg subsidi ke LPG 12kg non subsidi, dengan cara menancapkan potongan besi yang sudah di modifikasi di tabung 12kg kemudian tabung yang 3kg ditancapkan atasnya sehingga gas yang terdapat di tabung 3kg berpindah otomatis ke tabung 12kg, satu tabung 12kg di isi pelaku 4 (empat) tabung 3kg subsidi.

Selanjutnya dua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan adalah 62  buah tabung LPG 12kg  (17 LPG masih ada isinya dan 45 LPG kosong, 354 buah tabung LPG 3kg (38 LPG masih ada isinya dan 316 LPG kosong), 40 tabung Bright Gas, 1 unit timbangan pengukur berat, 2 set besi modifikasi untuk memindah gas LPG, 5 buah besi modifikasi untuk membuang sisa gas di tabung.


Kemudian para tersangka akan dikenakan Pasal 62 ayat 1 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 32 ayat 2 Undang-undang No 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (Djoko Usodho/Dhodok)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini