PELATIHAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) PERIODE 2019-2025 KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2019 - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 03 Desember 2019

PELATIHAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) PERIODE 2019-2025 KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2019


Bojonegoro, Metro Jatim;
Pelatihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-wilayah Bojonegoro mencakup 4 kecamatan yang dihadiri 170 orang ketua BPD plus anggota di kantor DPMD beberapa hari yang lalu sangat diharapkan dan manfaatnya sangat positif bagi BPD yang ada di wilayah Bojonegoro semua ketua dan anggota BPD se-Bojonegoro mendapat jatah pelatihan, cuman digilir selama 5 hari. Karena mengingat situasi dan kondisi sangat tidak memungkinkan.

Menurut Djoewono Poerwiyanto, S.Sos, M.M., Plt. Kepala Dinas (Kadin) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Kriteria indek desa membangun ada 5 macam antara lain : 
• Desa sangat tertinggal 
• Desa tertinggal 
• Desa Berkembang 
• Desa Maju 
• Desa Mandiri

Adapun desa tertinggal se-Bojonegoro jumlahnya ada 19 desa sedangkan desa berkembang berjumlah 233 desa, desa maju mencapai 74 desa dan Desa Mandiri baru berjumlah 3 desa, antara lain Desa Mojodeso Kecamatan Kapas, Desa Kapas Kecamatan Kapas dan Desa Sambeng Kecamatan Kasiman.

Djoewono Poerwiyanto, S.Sos, M.M., yang juga mantan Camat Balen itu berharap setiap kecamatan minimal ada tambahan satu desa mandiri, dan setiap kecamatan pun harus ada tambahan 3 desa maju. Sisanya bisa jadi desa berkembang.

Ditambahkan pula oleh Djoewono Poerwiyanto, S.Sos, M.M., "Sesuai dengan Peraturan menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa biaya tunjangan dan operasional BPD paling banyak 7,5% x 30% x APBDes. Dan dijelaskan pula dari 419 desa sudah berjalan bahkan menjadi percontohan desa-desa lain," jelasnya.

Pelatihan BPD se-Bojonegoro juga dihadiri oleh Tejo, Jaksa Fungsional seksi Intelejen Kejari Bojonegoro. Dalam kesempatan tersebut dirinya memaparkan, bahwa peran serta fungsi BPD dalam upaya pencegahan korupsi terhadap aparatur pemerintahan desa ada 2 hal, pertama, musyawarah/ditegur secara lisan. Kedua, BPD mengundang kades/Pemdes disaksikan oleh RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh perempuan dan lain sebagainya. Tak kalah pentingnya juga dari Bapak Djoko Lukito, S.Sos, MM. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga menambahkan prinsip-prinsip Good Government dalam tata kelola pemerintahan yang baik, tercepatnya kondisi pemerintahan yang dapat menjamin kepentingan pelayanan publik secara seimbang dengan melibatkan kerjasama antara semua pihak. (PRI/LIN)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini