Pemkab Trenggalek Dorong Seleksi Perangkat Desa Pakai Sistem CAT - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 03 Juli 2026

Pemkab Trenggalek Dorong Seleksi Perangkat Desa Pakai Sistem CAT



Trenggalek, Metro Jatim; 

Pemerintah Kabupaten Trenggalek berkomitmen menghadirkan seleksi perangkat desa yang lebih bersih dengan mendorong penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam proses rekrutmen.


Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menjelaskan bahwa langkah ini diharapkan mampu menciptakan seleksi yang transparan dan objektif, sekaligus menekan potensi kecurangan yang kerap terjadi dalam penerimaan perangkat desa.


"Selama ini kan ada yang kertas jawabannya diambil dan sebagainya. Agar lebih fair memang kita dorong tahun ini bisa dengan CAT," ujar Arifin usai rapat paripurna pembahasan revisi Perda tentang Pemerintahan Desa dan Perda Pilkades di DPRD Trenggalek.


Meski mendorong sistem CAT, Arifin menegaskan bahwa pemkab tidak berniat mengambil alih kewenangan desa dalam rekrutmen perangkat. Pelaksanaan seleksi tetap menjadi hak pemerintah desa dengan pengawasan dari kecamatan.


"Kalau kami pada prinsipnya tidak akan menarik itu menjadi kewenangan daerah. Tapi untuk mendorong sistem CAT itu nanti akan kita dorong ke sana," tegasnya.


Penerapan CAT juga tidak akan dilakukan serentak di seluruh desa. Jadwal rekrutmen menyesuaikan kebutuhan masing-masing pemerintah desa mengingat masa jabatan perangkat yang berbeda-beda


Selain digitalisasi seleksi, pemkab mengusulkan agar pengisian perangkat desa diprioritaskan sebelum tahapan Pilkades dimulai. Hal ini untuk mencegah kekosongan jabatan yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.


"Takut saya ketika Pilkades berlangsung justru tidak ada perangkat desa definitif. Kalau itu terjadi, pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu," tuturnya.


Perangkat yang lolos seleksi dapat dilantik lebih awal, namun TMT masa jabatannya tetap mengikuti berakhirnya masa jabatan perangkat sebelumnya agar tidak menimbulkan masalah administrasi.


Revisi Perda juga akan menyempurnakan tata kelola Pilkades, termasuk pembentukan mekanisme pengawasan yang lebih jelas. Penyelesaian sengketa tidak lagi hanya bergantung pada camat, tetapi memiliki sistem pengawasan yang lebih terstruktur.


"Siapa yang menjadi penyelenggara dan siapa yang menjalankan fungsi pengawasan nanti akan dibahas di dalam perda," jelas Arifin.


Langkah-langkah ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat. (Wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini