Komisi I : Sepakat Penerima BLT Ditentukan Desa - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 29 April 2020

Komisi I : Sepakat Penerima BLT Ditentukan Desa

Husni Tahir Hamid, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek.

Trenggalek, Metro Jatim;

Hasil Rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek tentang penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan Covid-19. Komisi I sepakat Data masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sumber anggaran Dana Desa, Desa yang menentukan penerimanya.

Hal ini terungkap dalam keputusan hasil rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek bersama dengan Dinas PMD, Dinas Sosial, Camat se-Kabupaten Trenggalek, dan perwakilan Kepala Desa di Graha Paripurna, Rabu (29/4/2020).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Mohamad Husni Tahir Hamid, mengingatkan kepada pemerintah desa agar distribusi BLT dapat tersalurkan secara merata dan tepat sasaran. Karena itu dibutuhkan pendataan yang benar agar tak terjadi kecemburuan sosial di masyarakat.

Ia menjelaskan, "Mereka yang harus diutamakan mendapatkan bantuan BLT dari Dana Desa yaitu warga yang sama sekali tidak mendapatkan bantuan pengamanan sosial sama sekali seperti tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Pra Kerja, Kartu Penyangga Ekonomi (KPE) atau bantuan lain yang bersumber dari pemerintah," bebernya.

Masih menurutnya, "Lambatnya penyaluran BLT Desa, diakibatkan banyaknya kendala di lapangan, untuk pendataan masyarakat penerima BLT," lanjutnya.

"BLT Desa sampai saat ini belum dilaksanakan Pemdes, alasan mereka sulit untuk mencari penerima dengan 14 kriteria keluarga miskin sesuai dengan peraturan perundang undangan," cetusnya.

"Jadi bukan semua orang yang tidak bisa makan dikatakan orang miskin, namun harus sesuai peraturan perundang undangan ada 14 indikator dalam menentukan masyarakat miskin," imbuhnya.

Lebih lanjut, "Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 146 / HUK / 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, terdiri atas 14 Kriteria Kemiskinan, sudah mendapatkan, BNPT, PKH, dan KPE," tegasnya.

Dia berharap dari sisa penerima, BNPT, PKH dan KPE nantinya bisa mendapatkan BLT yang bersumber anggaran dari Dana Desa. (Hard/Sum)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini