Ketum PJI Tegaskan Agar Penegak Hukum Usut Tuntas Kekerasan Jurnalis Tempo - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 14 Januari 2022

Ketum PJI Tegaskan Agar Penegak Hukum Usut Tuntas Kekerasan Jurnalis Tempo


Sumenep, Metro Jatim;

Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori tanggapi kasus kekerasan yang dialami Jurnalis majalah Tempo Nurhadi, saat menjalankan tugas jurnalistik.


Hartanto Boechori menjustifikasi dan mengutuk keras perbuatan biadab tersebut, ia menilai perlakuan terhadap Nurhadi adalah tindak pidana termaksud dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers. Menghalang-halangi kegiatan Jurnalistik.


"Kekerasannya jelas memenuhi ketentuan KUHP serta merupakan delik Pidana Biasa. Pasal penganiayaan, penyekapan dan lainnya," ujar Ketum PJI, Senin (29/03/2021).


Selain itu, menurut Hartanto Boechori, tindak kekerasan ini juga dianggap melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.12 tahun 2005 tentang  pengesahan konvensi hak sipil dan politik. Dan berbagai perundangan lainnya.


Ia menekankan agar Penegak Hukum mengusut tuntas perbuatan biadab tersebut sampai pelakunya dihukum setimpal. Bukan hanya sekedar memediasi.


"Penegak hukum harus menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku dan segera melakukan penangkapan serta menahan pelaku," tuturnya.


Tak hanya itu, Hartanto juga meminta agar Ombudsman RI, Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Kompolnas RI, Komnas HAM RI, Kajati Jatim, Ketua PN Surabaya dan berbagai instansi lain yang berkompeten serta berkaitan untuk menjalankan fungsinya secara proporsional dan profesional.


"Saya harap semua rekan jurnalis khususnya anggota PJI dan semua organisasi jurnalis mengawal ketat kasus hukumnya hingga tuntas. Dan khusus anggota PJI agar melaporkan perkembangannya periodik kepada Ketua Umum PJI," Harapnya.


"Secara umum bila jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya dihalang-halangi melaksanakan tugas jurnalistik atau mengalami permasalahan terkait tugas jurnalistiknya/pemberitaannya, seyogyanya organisasi jurnalis yang bersangkutan melakukan pembelaan secara profesional proporsional," ungkapnya.


"Jurnalis majalah Tempo, Nurhadi mendapat perlakuan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik, Sabtu (27/3/21) malam di Surabaya. Penugasannya sudah dipertegas Pimred Tempo. Dan Nurhadi juga telah melaporkan kejadian yang dialami ke SPKT Polda Jatim, Minggu (28/3/21).(YAKOEB/Ketum PJI Boechori)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini