Tulungagung, Metro Jatim;
DPRD Tulungagung menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tulungagung akhir tahun anggaran 2021.
Rapat Paripurna LKPJ tersebut berlangsung di di Ruang Graha Wicaksana Lantai II Kantor DPRD Tulungagung, tepatnya pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 siang.
Diketahui, dalam rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos., dan dihadiri Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, MM, tersebut juga beragenda penyampaian rancangan peraturan daerah (RanPerda) inisiatif dari DPRD Tulungagung. Disamping pula penetapan Peraturan DPRD Tulungagung tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD Tulungagung tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).
Adapun (RanPerda) inisiatif dewan yang disampaikan di rapat paripurna masing-masing adalah Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda tentang Fasilitasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan serta Ranperda tentang Pengelolaan Teknologi dan Informasi.
Perwakilan fraksi menyampaikan pandangan akhir mereka terkait penetapan dua peraturan dewan pada pimpinan DPRD Tulungagung dan Bupati Maryoto Birowo.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah(Bapemperda) DPRD Tulungagung,Samsul Huda melalui juru bicara Bapemperda Nurhamim dalam sambutannya mengatakan, yang melatar belakangi Ranperda tentang Fasilitasi penyelenggaraan pesantren,bahwa WNI mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan pendidikan.
"Pertumbuhan pondok pesantren di Tulungagung sangat cepat dan sebagai tempat pendidikan akal dan aklak, serta tingginya antusias masyarakat untuk memilih ponpes sebagai pilihan pendidikan bagi anak – anaknya," kata Nurhamim.
”Maka diperlukan campur tangan Daerah atau Perda sebagai landasan hukum pengaturan dalam Fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Tulungagung,” jelasnya.
Lebih lanjut Nurhamim juga menjelaskan, Sedangkan Ranperda tentang Fasilitasi Penyaluran pupuk bersubsidi, dilatarbelakangi bahwa ketersediaan pupuk sebagai salah satu factor penunjang sarana produksi yang utama.
Menurut Nurhamim, pupuk bersubsidi diharapkan dapat dipenuhi sesuai asas 6 tempat yaitu tepat waktu, jumlah, jenis,tempat,mutu dan harga.dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini Perlu pengawasan yang tersistematis demi tercapainya program pertanian berkelanjutan dan capaian ketahanan pangan.
"Untuk itu perlunya aturan pelaksana khusus ditingkat Kabupaten dalam memfasilitasi,dalam mengkoordinir pendistribusian pupuk bersubsidi juga penyalurannya pada kalangan petani," harapnya.
”Adanya pengaturan penyaluran pupuk bersubsidi diharapkan dapat mengatasi segala permasalahan yang terjadi dan ketersediaan pupuk bersubsidi bisa sampai ke petani dengan mudah dan sesuai HET yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.
Selanjutnya Nurhamim menerangkan, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Perindustrian dan perdagangan dilatarbelakangi dari lahirnya UU no.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
”Lahirnya UU Cipta Kerja sangat berpengaruh pada berbagai urusan pemerintah yang di Daerah, maka dipandang perlu untuk mengadakan perubahan Perda no.9 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Perindustrian dan perdagangan,” terang Nurhamim.
Kemudian yang menjadi latarbelakang dari Ranperda tentang pengelolahan teknologi dan informasi adalah pentingnya dari teknologi itu sendiri. Suatu teknologi dapat digunakan untuk mengolah data termasuk memproses, mendapatkan, menyusun dan menyimpan dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, mudah, cepat dan tepat atau valid.
"Hal ini dilaksanakan dengan menggunakan sarana elektronik atau komputer dalam meningkatkan pelayanan publikasi berbasis e-pelayanan dengan kata lain disebut e-digitalisasi," jelasnya lagi.
”Perda ini diharapkan dapat mendorong pemda mengambil peran aktif dalam mewujudkan pengelolahan teknologi dan informasi bagi pelayanan publik yang mudah dan cepat diakses masyarakat Tulungagung,” pungkas Nurhamim.
Heru Santoso, Anggota DPRD Tulungagung menyampaikan laporan panitia khusus penetapan Peraturan DPRD tentang tata beracara Badan kehormatan, bahwa Kode Etik DPRD merupakan norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugas.
Heru Santoso mengatakan Peraturan DPRD tentang Kode Etik merupakan suatu ketentuan yang mengatur sikap, perilaku,ucapan,tata kerja,tata hubungan yang ditetapkan dalam pelaksanaan wewenang tugas dan kewajiban anggota DPRD.
”Untuk menjaga martabat dan kredibilitas DPRD, maka dari itu, rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan rancangan Peraturan DPRD,” ungkapnya.
Sementara itu Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menjelaskan dalam penyusunan LKPJ Bupati Tulungagung akhir Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Pemerintah Daerah, sehingga ada perbedaan sistematika dengan LKPJ di Tahun – Tahun sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Tulungagung Maryoto Birowo tak lupa juga menyampaikan rasa terimakasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Tulungagung serta masyarakat serta berbagai pihak yang telah memberikan dukungan dan kerjasamanya selama ini.
"Semoga kedepan bisa lebih meningkatkan kinerja kita bersama, karena masih banyak yang harus dikerjakan,” pungkas Bupati Tulungagung. (Sur)