Satpol PP Bersama Bea Cukai Kediri Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Minggu, 16 Oktober 2022

Satpol PP Bersama Bea Cukai Kediri Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal



Jombang, Metro Jatim;

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang menggelar kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal di UPT Sub Terminal Ngoro Rabu (5/10) malam. Warga sangat antusias mengikuti kegiatan sosialiasi yang dikemas santai dengan diiringi seni musik campursari.


”Kegiatan ini kami gelar sebagai bentuk upaya preventif dan menekan peredaran rokok ilegal. Sebagaimana Satpol PP adalah salah satu OPD yang mengampu bidang penegakan dan pemanfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),” ungkap Thonsom Pranggono, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang dalam sambutannya.


Thonsom menambahkan, kegiatan diikuti puluhan warga. Sejumlah pejabat dari Pemkab Jombang, Kejari Jombang, Polres Jombang juga instansi terkait juga diundang.


Diharapkannya, dengan kegiatan itu masyarakat tergerak untuk bersama melakukan pemberantasan rokok ilegal. ”Masyarakat diharapkan untuk ikut peduli dan turut serta memberantas rokok ilegal di Kabupaten Jombang,” tandas Thonsom.


Asisten 1 Purwanto mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya dari pemangku kebijakan mengelola peredaran barang kena cukai, penegakan hukum secara preventif, meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal di tengah masyarakat.


Berjalannya talkshow tersebut cukup menarik, karena dalam dialog interaktif tersebut ada diskusi dua arah baik melalui pertanyaan maupun sharing ilmu pengetahuan. 


Di sisi lain, dalam diskusi itu menitikberatkan cukai yang dilekatkan pada rokok bukan untuk mempersulit masyarakat. Akan tetapi, karena sebenarnya rokok mempunyai efek yang sangat bahaya untuk kesehatan, maka atas dasar itu harus ada pembatasan.


“Sehingga penggunaannya harus diawasi dan harus melalui proses yang legal sesuai aturan yang berlaku. Begitu juga harus mempunyai kelegalan yang dibuktikan dengan rokok tersebut diberi label cukai. Karena hasil dari cukai rokok yang biasa disebut DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN. Kemudian hasilnya digunakan pembangunan,” jelas Purwanto. 


Sementara itu, Rudi suprianto perwakilan bea cukai memberi pemaparan dengan cara Besutan mengatakan Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya. 


Terkait UU No. 39 Th 2007 dan perubahan UU No 11 Th 1995 tentang Cukai rokok ilegal meliputi ,Tidak dilengkapi pita cukai, Memakai pita palsu/cetak kertas palsu Memakai pita pabrik lain, Merk tidak resmi/tidak terdaftar di Bea Cukai, dan buatan pabrik tanpa izin.


“Sedangkan, sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat dengan Pasal Pasal 54 menerangkan setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa bandrol (pita cukai), di pidana penjara minimal 1 tahun maks 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maks 10 kali nilai cukai,” pungkasnya. (Hsn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini