Gelar Musdes Untuk Penetapan APBDes 2024 Desa Buduran Ditetapkan Sesuai Harapan Bersama. - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 18 Januari 2024

Gelar Musdes Untuk Penetapan APBDes 2024 Desa Buduran Ditetapkan Sesuai Harapan Bersama.


Madiun, Metro Jatim;

Pemerintah Desa (Pemdes) Buduran Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah melaksanakan gelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Buduran Tahun Anggaran 2024 dibalai desa setempat, Jum'at (29/12/2023).


Dari serangkaian gelar acara pembahasan dalam Musyawarah Desa (Musdes) tersebut guna menyepakati dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Buduran 2024 telah tergelar dalam keadaan tertib, aman dan lancar sesuai harapan bersama, Jum'at (29/12/2023).


Hadir dalam gelar Musdes  perwakilan  dari pihak Kecamatan Wonoasri, Kepala Desa Buduran, Sekdes Buduran bersama perangkatnya, Ketua BPD bersama anggotanya, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua LPMD, Ketua Tim Penggerak PKK Desa Buduran, Tokoh masyarakat dan tokoh agama, Ketua Karang Taruna, Ketua RT dan RW lingkup Desa Buduran.


Seperti diketahui, Musdes dalam rangka Penetapan APBDes 2024 adalah suatu forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang diadakan atau digelar sebagai agenda akhir tahun, sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah Rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala desa bersama BPD melalui mekanisme Peraturan Desa (Perdes) yang dimulai dari awal bulan Desember sampai akhir Bulan Desember setiap tahunnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.


Kepala Desa Buduran, Djumanto kepada awak media ini mengatakan, "Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sudah diatur dalam Permendes PDTT nomor 7 Tahun 2021, selain hal itu Pengelolaan Dana Desa juga telah diatur dalam Permenkeu No. 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Dana Desa (DD),” tuturnya.


Masih kata  Djumanto, ”Tujuan Musdes dalam penetapan APBDes 2024 adalah menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan desa untuk Tahun Anggaran 2024 dimana pelaksanaan Musdes telah mengacu Pada Permendagri No. 114 Th. 2014 tentang Pembangunan Desa dan Permendes PDTT No. 16 Th 2019 tentang Musyawarah desa,” lanjutnya.


"Dari serangkaian pembahasan dalam acara gelar Musdes dan penetapan APBDes Tahun 2024 tersebut, semua yang hadir telah menyepakati sebagaimana yang sudah dibahas dalam Musdes yang terdiri dalam lima (5) bidang dan dilanjutkan penanda tanganan Berita Acara Musdes oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes) Buduran Anggaran Tahun 2024,” tutupnya mengakhiri konfirmasinya. (Ismantono)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini