Maksimalkan Pemanfaatan Dana Desa 2025 untuk Prioritas Pembangunan Gedung Ruang Guru Sekolah Paud - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 08 Mei 2025

Maksimalkan Pemanfaatan Dana Desa 2025 untuk Prioritas Pembangunan Gedung Ruang Guru Sekolah Paud


Madiun, Metro Jatim; 

Pemerintah Desa Winong Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun, prioritaskan pemanfaatan Dana Desa (DD) Tahun 2025 untuk pembangunan gedung ruang guru Paud di Dusun Tumpakasri. Saat ini pelaksanaan pengerjaan proyek pembangunannya,  sampai berita ini diturunkan progres pengerjaannya sudah mencapai 50 %.


Menurut penuturan Kepala Desa Winong, Nurwakhid diruang kerjanya menyampaikan "Pembangunan gedung ruang guru Paud di Dusun Tumpakasri  sangat dibutuhkan untuk menunjang proses belajar mengajar, hal ini sesuai dengan pengajuan atau usulan dari warga masyarakat, baik melalui Musyawarah Dusun (Musdus) maupun musyawarah Desa (Musdes) sebagai skala prioritas.  Dengan menggunakan Dana Desa 2025 sebesar Rp46.700.000,- dan Semua  kegiatan pengerjaannya dengan menggunakan sistim swakelola, tidak melibatkan pihak ketiga namun memaksimalkan pelibatan tenaga masyarakat setempat, selain itu, pengelolaan proyek pembangunannyapun diserahkan sepenuhnya kepada pihak Tim Pengelola Kegiatan (TPK)," tuturnya.


Harapan Nurwakhid, "Dengan dibangunnya gedung ruang guru disekolah Paud di Dusun Tumpakasri, harapan saya semoga nantinya proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar, mengingat keberadaan Sekolah Paud tersebut sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat setempat, terutama bagi warga yang mempunyai anak usia dini," harapnya.


Menurut penuturan ketua TPK pembangunan gedung ruang guru paud, Sugiyono mengatakan kepada awak media ini "Pembangunan gedung ruang guru Sekolah Paud di Dusun Tumpakasri memang sangat dibutuhkan warga karena  di gedung utamanya belum memiliki ruang guru,"  ujarnya.


Dari penelusuran awak media Metro Jatim di lokasi proyek, nampak jelas masih terpampang adanya papan proyek sebagai syarat Transparansi publik. Menurut keterangan dari pihak ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dilokasi proyek. "Tujuan adanya papan proyek adalah, pertama, memberikan Informasi tentang proyek yang sedang berlangsung termasuk Nama Proyek, lokasi, waktu pelaksanaan dan Anggaran. Kedua, meningkatkan transparansi, menunjukkan bahwa proyek tersebut dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Ketiga, Mengurangi Korupsi, atau mencegah korupsi dengan memberikan Informasi yang jelas tentang proyek dan Anggaran," terangnya.


Untuk diketahui, bahwa proyek pembangunan gedung ruang guru dengan menggunakan Dana Desa 2025 mendasar pada : Undang-Undang no. 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 78 ayat (1) menyebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.  Peraturan Pemerintah  nomer 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomer 6 Tahun 2014 tentang desa : Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk pembangunan Infrastruktur desa, termasuk Infrastruktur pendidikan. Permendes Nomer 21 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa Prioritas penggunaan Dana Desa antara lain untuk pembangunan Infrastruktur desa, termasuk Infrastruktur pendidikan. (Ismantono)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini