Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PU CKPP Kab. Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si. Melalui Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PU CKPP Kab. Banyuwangi, Edi Purnomo, ST. MM, saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan Deks Koordinasi MCSP KPK Tahun 2025 menyampaikan, “MCP berfokus pada pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan delapan area intervensi utama, yaitu perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan oleh APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, optimalisasi pajak daerah, dan perizinan. Namun sesuai tupoksi masing-masing OPD, berkaitan dengan Bidang Perumahan dan Pemukiman (PP) hanya membahas terkait progres penyerahan PSU Perumahan,” tandasnya, Rabu (09/07/2025).
PSU adalah singkatan dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang merupakan kelengkapan fisik dasar untuk mendukung terwujudnya perumahan yang layak, sehat, aman, dan nyaman. PSU adalah bagian tak terpisahkan dari pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Mengacu pada peraturan terkait penyerahan PSU, Edi memaparkan beberapa Undang-undang yang telah mengatur penyerahan PSU baik secara administrasi maupun fisik. Undang-undang tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 maupun Perda Nomor 7 Tahun 2013 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020, setiap pengembang wajib menyerahkan PSU-nya secara administrasi dan fisik. Selain itu juga pada UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Pasal 47. Pasal ini mewajibkan pengembang untuk menyerahkan PSU yang telah selesai dibangun kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu Edi berpesan dan mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti sebelum membeli perumahan. “Kroscek perizinannya, harus sudah memiliki dokumen rencana tapak (site plan) yang disahkan oleh pemerintah kabupaten banyuwangi dan dokumen Perizinan Bangunan Gedung (PBG),” tutur Edi.