Cegah Tindak Pidana Korupsi, Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi Ikuti Deks Koordinasi MCSP KPK Tahun 2025 - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 10 Juli 2025

Cegah Tindak Pidana Korupsi, Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi Ikuti Deks Koordinasi MCSP KPK Tahun 2025


Banyuwangi, Metro Jatim;
Guna Pengawasan, Pengendalian, dan Pemantauan untuk Pencegahan terkait korupsi di berbagai instansi pemerintah khususnya di daerah, Dinas Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DPU CKPP) Ikuti Deks Koordinasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Sistem MCSP KPK merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya Monitoring Center for Prevention (MCP), kegiatan MCSP KPK sendiri adalah peluncuran dan penerapan Aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan utamanya adalah untuk memantau dan mencegah tindak pidana korupsi, terutama di lingkungan pemerintah daerah, melalui pengawasan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.


Tahun lalu, tepatnya pada Selasa (08/07/2024) kegiatan Deks Koordinasi MCSP KPK dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Banyuwangi sebagai koordinator untuk melaksanakan desk kepada masing-masing OPD sesuai tupoksi masing-masing. Kegiatan ini bertempat di Aula Inspektorat Kabupaten Banyuwangi yang diikuti Tim Teknis Perumahan bersama Tim Aset BPKAD Kabupaten Banyuwangi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PU CKPP Kab. Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si. Melalui Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PU CKPP Kab. Banyuwangi, Edi Purnomo, ST. MM, saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan Deks Koordinasi MCSP KPK Tahun 2025 menyampaikan, “MCP berfokus pada pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan delapan area intervensi utama, yaitu perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan oleh APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, optimalisasi pajak daerah, dan perizinan. Namun sesuai tupoksi masing-masing OPD, berkaitan dengan Bidang Perumahan dan Pemukiman (PP) hanya membahas terkait progres penyerahan PSU Perumahan,” tandasnya, Rabu (09/07/2025).


PSU adalah singkatan dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang merupakan kelengkapan fisik dasar untuk mendukung terwujudnya perumahan yang layak, sehat, aman, dan nyaman. PSU adalah bagian tak terpisahkan dari pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.


Mengacu pada peraturan terkait penyerahan PSU, Edi memaparkan beberapa Undang-undang yang telah mengatur penyerahan PSU baik secara administrasi maupun fisik. Undang-undang tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 maupun Perda Nomor 7 Tahun 2013 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020, setiap pengembang wajib menyerahkan PSU-nya secara administrasi dan fisik. Selain itu juga pada UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Pasal 47. Pasal ini mewajibkan pengembang untuk menyerahkan PSU yang telah selesai dibangun kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 


Maka dari itu Edi berpesan dan mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti sebelum membeli perumahan. “Kroscek perizinannya, harus sudah memiliki dokumen rencana tapak (site plan) yang disahkan oleh pemerintah kabupaten banyuwangi dan dokumen Perizinan Bangunan Gedung (PBG),” tutur Edi.


Pengecekannya sendiri bisa dilakukan dengan mengkonfirmasi melalui instagram bidang perkim @perkim_dpuckppbwi atau langsung mengkonfirmasi ke kantor Dinas PUCKPP Bidang Perumahan dan Pemukiman (PP). (Herman)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini