DPRD Trenggalek Perbarui Aturan Pengelolaan Aset Daerah untuk Dongkrak Pendapatan - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 11 November 2025

DPRD Trenggalek Perbarui Aturan Pengelolaan Aset Daerah untuk Dongkrak Pendapatan

 


Trenggalek, Metro Jatim;

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin, (10/11/2025).


Penyesuaian Aturan untuk Maksimalkan Pemanfaatan Aset


Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan perubahan perda ini dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah aturan baru sekaligus memaksimalkan pemanfaatan aset milik daerah agar memberi manfaat ekonomi yang lebih luas.


“Tujuan utamanya adalah untuk memaksimalkan pemanfaatan barang milik daerah. Jadi banyak istilah dan mekanisme baru seperti bangun serah guna atau kerja sama dengan pihak swasta,” kata Doding usai rapat paripurna.


Landasan Hukum Kuat untuk Kerja Sama Pemerintah-Swasta


Menurutnya, peraturan baru ini akan memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi kerja sama pemerintah daerah dengan pihak swasta dalam pemanfaatan aset daerah, seperti penyewa atau pembangunan fasilitas di atas lahan milik pemerintah.


“Misalnya pihak swasta ingin menyewa atau membangun di tanah milik pemerintah daerah, nanti aturannya lebih jelas agar saling menguntungkan,” jelasnya.


Tingkatkan Pendapatan Daerah Tanpa Beban Pajak Baru


Doding menambahkan, langkah ini merupakan bentuk terobosan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan pajak.


“Kalau dulu pendapatan daerah ditingkatkan lewat pajak, sekarang kami dorong dari optimalisasi aset daerah. Jadi bukan dengan menambah beban masyarakat, tapi dengan pengelolaan aset yang produktif,” tegasnya.


Perubahan Merupakan Wujud Penyesuaian terhadap Regulasi Nasional


Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menyampaikan bahwa perubahan perda tersebut merupakan penyesuaian terhadap dinamika dan regulasi yang berkembang di tingkat nasional.


“Ini bukan karena apa-apa, tapi karena perkembangan zaman. Ada dinamika yang harus kita ikuti, dan pemerintah pusat melalui Permendagri juga sudah melakukan penyesuaian, jadi daerah wajib menyesuaikan,” ujar Syah.


Administrasi dan Penataan Aset Daerah Alami Kemajuan Signifikan


Ia menjelaskan, pemerintah daerah terus melakukan pembenahan dalam penataan dan administrasi aset. Menurutnya, pencapaian penataan aset daerah saat ini sudah mengalami kemajuan yang signifikan.


“Alhamdulillah, untuk pengadministrasian aset kita selalu melakukan perbaikan. Nilai Monitoring Control for Value (MCV) kita setiap tahun meningkat, bahkan sudah diakui oleh kementerian terkait,” ungkapnya.


Perubahan perda ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pengelolaan aset daerah, mendorong investasi, dan menambah pendapatan daerah tanpa mengorbankan kepentingan publik. (Wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini