Pemkab Nganjuk Dorong Transparansi Pengadaan, e-Katalog Versi 6 Resmi Disosialisasikan kepada Media - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 11 Desember 2025

Pemkab Nganjuk Dorong Transparansi Pengadaan, e-Katalog Versi 6 Resmi Disosialisasikan kepada Media

 

Foto : Wabup Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro, S.T bersama peserta sosialisasi e -katalok elektronik versi 6

Nganjuk, Metro Jatim;

Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mulai menerapkan sistem pengadaan jasa media melalui e-Katalog Elektronik Versi 6. Sebagai langkah awal, pemerintah daerah menggelar sosialisasi kepada sekitar 66 media mitra bertempat di Ruang Rapat Anjuk Ladang, Rabu  (10/12/2025).


Kegiatan yang dipusatkan di Nganjuk tersebut dibuka Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro, S.T. Hadir pula Kepala Diskominfo Kabupaten Nganjuk, Subani, S.H., M.M., serta perwakilan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Para pimpinan media dan admin turut mengikuti agenda sosialisasi yang berlangsung hingga sore hari.


Kepala Diskominfo, Subani, menjelaskan bahwa penggunaan e-Katalog Versi 6 merupakan kewajiban baru dalam proses pengadaan jasa publikasi pemerintah daerah. Sistem tersebut diterapkan berdasarkan sejumlah regulasi nasional, di antaranya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2024, serta Perpres Nomor 46 Tahun 2025.


“Tujuannya agar seluruh proses pengadaan jasa media berjalan sesuai aturan, lebih transparan, dan mudah ditelusuri. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan rekan-rekan media memahami prosedurnya secara teknis,” ujar Subani.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Trihandy Cahyo menegaskan bahwa penerapan e-Katalog bukan sekadar pilihan, melainkan mandat langsung dari pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen memberi pendampingan penuh kepada seluruh media agar dapat menyesuaikan diri.


“Kebijakan ini harus kita ikuti bersama. Media adalah mitra penting dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat, sehingga sistem pengadaan yang tertib sangat dibutuhkan,” ujarnya.


Trihandy juga menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan capaian pembangunan secara berimbang dan berbasis data, agar masyarakat memahami penggunaan anggaran publik yang bersumber dari pajak rakyat.

Foto : Wabup Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro, S.T, memberi sambutan dalam sosialisasi e-katalok elektronik versi 6 kepada pimpinan media dan adminnya


Sementara itu, narasumber dari Bagian ULP Kabupaten Nganjuk, Daan, memaparkan prinsip-prinsip dasar pengadaan pemerintah: efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa e-Katalog Versi 6 akan menjadi sistem utama yang wajib digunakan, dengan proses pendaftaran yang tidak dipungut biaya.


Ia juga membeberkan regulasi pendukung lainnya, seperti Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Perpres Nomor 17 Tahun 2023 tentang Transformasi Digital Pengadaan, serta Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 dan berbagai keputusan kepala LKPP terkait implementasi e-Katalog.


Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Nganjuk berharap seluruh media mitra dapat segera menyesuaikan diri dengan sistem pengadaan terbaru. Pemerintah daerah menilai langkah ini penting untuk mendorong kerja sama media yang lebih profesional, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan hukum demi meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Nganjuk. (KRD)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini