Imbas Keracunan MBG, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar RDP Dengan BGN - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 14 Februari 2026

Imbas Keracunan MBG, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar RDP Dengan BGN



Mojokerto, metrojatim.com;

Adanya kasus keracunan makanan yang menimpa ratusan santri Pondok Pesantren di Kecamatan Kuturejo beberapa waktu lalu akibat mengkonsumsi Program Makanan Bergizi Gratis ( MBG ) ternyata mendapat perhatian serius dari Jajaran Komisi Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto.


Untuk menindaklanjuti agar kasus tak terulang lagi, maka Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Pemkab Mojokerto, di Ruang Rapat Gedung DPRD, Rabu, 11 Februari 2026


Rapat evaluasi pasca-kasus keracunan massal bulan lalu ini menyoroti tiga isu krusial, legalitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mekanisme pengawasan.


Koordinator Badan Gizi Nasional ( BGN) Kabupaten Mojokerto, dibuat ‘ babak belur ‘ oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto saat rapat.


Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat, kinerja SPPG dan BGN Diblejeti habis oleh para Anggota Komisi IV tersebut, Karena kinerjanya dianggap kurang optimal dan banyak kekurangan nya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto M. Agus Fauzan dengan nada berapi api mengaskan bahwa, dari puluhan SPPG yang beroperasi, hanya tiga yang memiliki izin lengkap, Sisanya masih dalam proses perizinan meski telah berjalan.


“Ini menjadi catatan serius. Dasar hukumnya apa sehingga dapur yang belum lengkap perizinannya sudah berjalan,” tanya Agus Fauzan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto. 


Kader PKB ini juga mempertanyakan batas toleransi yang diberikan terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan administrasi.


 Menurut pria yang akrab disapa Agus Pandu ini, bahwa keberadaan yayasan dari luar daerah yang menaungi mitra MBG berpotensi menimbulkan persoalan tanggung jawab apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB).


“Saya sangat prihatin dan miris atas kejadian beberapa minggu yang lalu, adanya ratusan pelajar keracunan MBG. Sekitar 6 hari lalu juga di SDN Kenanten 2 Kecamatan Puri, terdapat telor asin busuk dan berulat dalam makanan MBG, untung gurunya jeli lalu dikembalikan. Terbaru, di sekolah Karang Kedawang Kecamatan Sooko, MBG hanya diberi pisang, telor dan ikan. Kalau sampai terjadi kasus seperti kemarin, siapa yang bertanggung jawab. Ini harus jelas,” tanya Agus Fauzan lagi. 


Hal Senada juga disampaikan oleh Nurida Lukitasari, S.Pd, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PDI -  Perjuangan ini justru mendesak tindakan tegas terhadap SPPG yang melewati masa toleransi tanpa izin lengkap, padahal masa toleransi disebut hanya dua bulan.


“Kalau sudah melewati batas waktu, seharusnya ada tindakan tegas,” pinta Nurida Lukitasari  Anggota Dewan Perempuan  dari Dapil IV Dawarblandong ini. 


Menanggapi hal ini, Kepala Korwil BGN Mojokerto, Rosidian Prasetyo menjelaskan, operasional dapur tetap berjalan meski Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) belum terbit karena menjadi bagian dari proses verifikasi.


“Ada toleransi dua bulan untuk kelengkapan SLHS. Jika tidak memenuhi standar, akan diberikan peringatan hingga penutupan permanen,” jelasnya.


Terkait tanggung jawab atas KLB, ia menyebut hal itu menjadi kewenangan BGN pusat dengan dukungan pemerintah daerah. Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan yayasan luar daerah lebih pada aspek administratif dan perpajakan.


Sementara itu, Ketua Satgas MBG Kabupaten Mojokerto, Drs. Teguh Gunarko menambahkan, dari total 96 SPPG yang terdata, sebanyak 76 sudah beroperasi dan 14 telah memperoleh surat rekomendasi sedangkan program MBG di Mojokerto saat ini menjangkau sekitar 225 ribu penerima manfaat.


“Penyebaran memang belum merata karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan distribusi secara penuh,” imbuhnya.


Teguh menyebut, saat ini satgas MBG belum memiliki alokasi anggaran khusus, sehingga kebutuhan operasional masih menyesuaikan tugas pokok masing-masing instansi yang terlibat. (Kartono/ADV)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini