Trenggalek, metrojatim.com;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro. Pembahasan tersebut digelar dalam rapat bersama tim asistensi Pemkab di Ruang Banmus, Jumat (20/2/2026).
Wakil Ketua Pansus II sekaligus pimpinan rapat, Bambang Sutopo, menegaskan bahwa fokus utama pembahasan kali ini adalah kewajiban audit bagi koperasi. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan agar bantuan dari pemerintah benar-benar tepat sasaran.
"Penekanannya ada pada sisi audit, baik bagi koperasi yang menerima bantuan pemerintah maupun yang berjalan mandiri," ujar Bambang.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti pentingnya optimalisasi Perda Nomor 29 tentang kolaborasi antara koperasi dan toko modern. Selain itu, ia meminta agar keberadaan Koperasi Merah Putih tidak menimbulkan kecemburuan bagi koperasi lain yang telah lama berdiri.
"Tidak boleh ada keistimewaan. Semua harus diperlakukan sama," tegasnya.
Ia menambahkan, Koperasi Merah Putih yang mendapatkan bantuan pemerintah juga wajib diaudit. Tak hanya itu, aturan OJK yang membatasi simpan pinjam hanya untuk anggota juga harus dipatuhi.
Ke depan, Pansus II akan berkoordinasi intensif dengan Bagian Hukum Pemkab Trenggalek. Hal ini untuk memastikan regulasi yang disusun sinkron dan tidak bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kami akan komunikasi dan koordinasi secara intensif agar tidak ada persoalan di kemudian hari," pungkasnya. (Wwn)
