Madiun, Metro Jatim;
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun melaksanakan pelayanan Mobil Keliling yang dilakukan di Desa Bulakrejo Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun. Adapun pelayanan yang diberikan yaitu Rekam KTP, Pelayanan Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah, Pelayanan Akte Kelahiran dan Akte Kematian serta Kartu Identitas Anak dan Aktivasi IKD. Masyarakat cukup langsung datang membawa berkas dan persyaratan yang telah ditentukan untuk mengajukan permohonan pelayanan tanpa melalui pendaftaran antrian online saat melakukan pelayanan Mobil Keliling dan tidak dipungut biaya sama sekali (gratis). Pelayanan Mobil Keliling Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil efektif mulai berjalan sebulan sekali dan hadir di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun secara terjadwal.
Plt Kepala Bidang Disdukcapil, Bapak Yoga mengatakan dengan melihat adanya layanan Disdukcapil Keliling di Desa Bulakrejo mudah-mudahan warga tergerak untuk mengurus data kependudukannya dan dengan adanya layanan Disdukcapil Keliling dapat mendekatkan dengan masyarakat dengan pelayanan yang mudah, cepat dan gratis. Disdukcapil menjalankan program dari Bapak Bupati Madiun. Pengurusan semua dokumen data kependudukan bisa melalui desa setempat. Dokumen yang sudah jadi akan diantar gratis oleh pos ke alamat tujuan sehingga masyarakat bias hemat transportasi dan hemat waktu.
Adapun wawancara dengan salah satu warga mengatakan mudah-mudahan diadakan Disdukcapil Keliling itu sangat membantu masyarakat Desa Bulakrejo dan sekitarnya, harapannya masyarakat bisa melanjutkan layanan Disdukcapil Keliling di wilayah Kabupaten Madiun, itu sangat membantu masyarakat yang membutuhkan terutama bagi pekerja yang waktunya terbatas untuk mengurus data kependudukan.
Dengan adanya layanan Disdukcapil Keliling, masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan lebih cepat tanpa perlu menghabiskan biaya transportasi untuk pergi ke kantor Disdukcapil. Disdukcapil Kabupaten Madiun memiliki komitmen dengan adanya Pelayanan Mobil Keliling masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam melakukan proses pelayanan dengan komitmen berkas akan selesai dalam hari yang sama. Diharapkan pelayanan mobil keliling yang telah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun dapat mempermudah urusan dan administrasi masyarakat yang berada di Kabupaten Madiun. (Hendi Cse)


