Larangan Parsel dan Mobil Dinas untuk ASN Trenggalek Jelang Libur Lebaran - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 14 Maret 2026

Larangan Parsel dan Mobil Dinas untuk ASN Trenggalek Jelang Libur Lebaran

 


Trenggalek, metrojatim.com;

Menjelang libur panjang Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas. Dua larangan utama ditegaskan: tidak menerima parsel hari raya dan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.


Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 343 Tahun 2026 tentang penyesuaian tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama.


Plt Kepala Inspektorat Trenggalek, Wijiono, menjelaskan bahwa ASN dilarang meminta atau menerima hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk parsel atau THR dari pihak luar, baik atas nama pribadi maupun instansi.


"Kebijakan ini bagian dari pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi," ujarnya, 


Aturan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026. Namun jika ASN terlanjur menerima bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak, barang boleh disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan setelah dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi.


Soal kendaraan dinas, ASN dilarang keras menggunakannya untuk mudik atau liburan pribadi. Pengecualian diberikan bagi instansi yang tetap bertugas seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Damkar.


"Kalau ada penugasan dari pimpinan, boleh digunakan. Tapi untuk kepentingan pribadi jelas tidak diperbolehkan," tegas Wijiono.


Ia juga mengimbau ASN yang bepergian tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan. (Wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini