Sebagian Perusahaan Rokok di Sumenep (NPPBKC) di Cabut - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 18 Maret 2026

Sebagian Perusahaan Rokok di Sumenep (NPPBKC) di Cabut



Sumenep, Metro Jatim;

Puluhan perusahaan rokok (PR) di Sumenep tidak bisa beroperasi. Pasalnya, nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dicabut oleh Bea Cukai Madura. Pemicunya, PR dinilai melanggar aturan.


Jumlah NPPBKC yang dicabut mencapai 34 Perusahaan Rokok (PR). Puluhan perusahaan tersebut tersebar di Kecamatan Pasongsongan, Saronggi, Pragaan, Lenteng, Bluto, dan Ganding.


Jenis usaha rokok yang diproduksi ada sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek tangan filter (SKTF).


Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep Moh. Ramli mengungkapkan, memang ada beberapa NPPBKC yang dicabut.


Pencabutan tersebut bukan dilakukan instansinya, melainkan dari Bea Cukai Madura.


”Biasanya NPPBKC dicabut karena Perubahan Rokok (PR)-nya melanggar ketentuan. Banyak peraturan yang harus dipenuhi oleh perusahaan rokok," ujarnya.


Ramli mengatakan, kebijakan pencabutan NPPBKC merupakan kewenangan penuh Bea Cukai.


Menurutnya, hal ini bagian dari menegakkan kepatuhan industri hasil tembakau.


Ramli berharap, perusahaan rokok mematuhi aturan yang sudah berlaku agar tetap bisa menjalankan usahanya.


”Sebenarnya kita sudah sering menyampaikan ke pelaku usaha agar selalu mengacu pada aturan," ungkapnya.


Ramli menambahkan, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Bea Cukai Madura. Sebab, mereka yang memiliki kendali penuh berkenaan dengan izin operasi Perusahaan Rokok.


Pihaknya hanya bertugas melakukan verifikasi bersama sejumlah OPD lainnya.


”Kita terus lakukan evaluasi dan koordinasi dengan Bea Cukai Madura terkait keberadaan perusahaan rokok. Baik dari segi izin maupun pengawasannya," jelasnya.


Humas KPPBC TMP C Madura Megatruh Yoga Brata belum bisa dimintai keterangan berkenaan dengan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai," pungkasnya. (***)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini