Diduga Langgar Hukum Berlapis, Juragan 24 Tetap Jual Miras Impor ke Anak di Bawah Umur tanpa ijin Meski Sudah 4 Kali Digerebeg - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 01 April 2026

Diduga Langgar Hukum Berlapis, Juragan 24 Tetap Jual Miras Impor ke Anak di Bawah Umur tanpa ijin Meski Sudah 4 Kali Digerebeg

 


Tulungagung, Metro Jatim; 

Dugaan pelanggaran hukum serius mencuat terkait aktivitas penjualan minuman keras (miras) impor oleh Juragan 24. Selain disinyalir menjual tanpa izin resmi, tempat tersebut juga diduga melayani pembelian oleh anak di bawah umur. Ironisnya, praktik ini disebut masih berlangsung meski telah empat kali dilakukan penggerebekan.


Narasumber berinisial T mengungkapkan bahwa aktivitas penjualan di lokasi tersebut seolah tidak tersentuh efek jera.


“Sudah empat kali digerebek, tapi tetap buka. Bahkan anak-anak juga dilayani beli,” tegasnya.


Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya terkait distribusi barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mengatur pembatasan distribusi dan penjualan miras.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 jo. Permendag Nomor 6 Tahun 2015, yang secara tegas melarang penjualan minuman beralkohol kepada konsumen di bawah usia 21 tahun.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan yang membahayakan masyarakat.


Bahkan, bila dikaitkan dengan perlindungan anak, dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan setiap pihak melindungi anak dari pengaruh buruk, termasuk konsumsi alkohol.



Secara hukum, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, mulai dari pencabutan izin usaha, denda, hingga ancaman kurungan.


Masyarakat pun mempertanyakan efektivitas penegakan hukum di lapangan. Pasalnya, jika benar sudah dilakukan penggerebekan berulang kali namun aktivitas tetap berjalan, maka patut diduga adanya kelemahan dalam penindakan.


“Harusnya kalau sudah berkali-kali digerebek, tidak mungkin masih buka. Ini yang membuat warga curiga,” tambah T.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait tindak lanjut kasus tersebut. Namun publik mendesak adanya tindakan tegas dan transparan, mengingat dugaan pelanggaran ini tidak hanya menyangkut perizinan usaha, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan generasi muda.


Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di daerah, sekaligus peringatan bahwa pengawasan terhadap peredaran miras—terlebih yang menyasar anak di bawah umur—tidak boleh dilakukan setengah hati. (Sonya)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini