Trenggalek, metrojatim.com;
Sebanyak 1.904 warga Trenggalek yang menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) kini kembali menikmati layanan BPJS Kesehatan. Angka ini merupakan hasil reaktivasi dari total 29.992 kepesertaan yang sebelumnya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada awal 2026.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, mengakui bahwa progres reaktivasi masih jauh dari selesai. Ribuan data lainnya, kata dia, tengah menjalani proses verifikasi lapangan (ground check) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
"Yang lain saat ini masih proses ground check oleh BPS dan pendamping PKH," ujar Soelung.
Percepatan untuk Pasien Kronis
Untuk mempercepat proses, Dinsos menggandeng Dinas Kesehatan. Fokus utama diberikan kepada warga yang mengidap penyakit kronis. Data pasien yang masuk dalam surat keputusan (SK) penonaktifan langsung dicocokkan, sehingga reaktivasi bisa diprioritaskan.
"Kita kerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk mencocokkan data warga yang sakit kronis," jelasnya.
Namun, upaya ini tak sepenuhnya mulus. Banyak pengajuan reaktivasi yang ditolak karena surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan tidak mencantumkan diagnosis. Padahal, dokumen itu menjadi syarat mutlak bagi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos dan BPJS pusat.
"Banyak yang ditolak karena surat keterangan sakitnya tidak mencantumkan diagnosa. Padahal itu syarat penting," ungkap Soelung.
Ia menegaskan, penyakit yang memenuhi syarat untuk reaktivasi harus tergolong kronis, katastrofik, atau mengancam jiwa.
Reaktivasi Kini Bisa di Desa
Kabar baiknya, proses reaktivasi kini tak perlu repot-repot ke kota. Seluruh desa dan kelurahan di Trenggalek telah memiliki operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Warga bisa mengajukan permohonan di tempat masing-masing.
"Sekarang sudah bisa dilaksanakan di seluruh desa dan kelurahan karena masing-masing sudah memiliki operator," kata Soelung.
Adapun verifikasi lapangan (ground check) tetap dilakukan oleh petugas berwenang, yakni dari BPS dan pendamping PKH yang memiliki akses khusus.
297 Direaktivasi Pusat, Sisanya Tanggung Jawab Daerah
Dari total sekitar 30 ribu kepesertaan yang dinonaktifkan, sebanyak 297 peserta telah direaktivasi langsung oleh pemerintah pusat. Sisanya menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk memprosesnya lebih lanjut.
"Yang langsung direaktivasi oleh pusat sekitar 297, sedangkan yang lain diproses oleh kabupaten/kota," jelas Soelung.
Syarat Reaktivasi yang Harus Disiapkan Warga
Bagi warga yang ingin mengajukan reaktivasi, Dinsos mengimbau untuk menyiapkan dua dokumen utama surat keterangan tidak mampu dan surat keterangan medis yang menyatakan kondisi sakit kronis, katastrofik, atau mengancam jiwa dengan mencantumkan diagnosis yang jelas. (Wwn)
