Demo Camat Pule Memanas, Pemkab Trenggalek Ambil Jurus WFH Sambil Tunggu "Restu" BKN - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 08 Mei 2026

Demo Camat Pule Memanas, Pemkab Trenggalek Ambil Jurus WFH Sambil Tunggu "Restu" BKN



Trenggalek, Metro Jatim; 

Suara rakyat Kecamatan Pule terdengar hingga ke pendapa bupati. Tuntutan keras agar Camat Pule segera "angkat koper" dari jabatannya tak lagi sekadar wacana. Pemerintah Kabupaten Trenggalek pun akhirnya bergerak, meski dengan langkah hati-hati.


Situasi alot ini memaksa Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengeluarkan kebijatan kilat. Mulai Kamis (7/5/2026), Camat Pule resmi menjalankan roda pemerintahan dari balik layar monitor rumahnya alias work from home (WFH).


"Untuk sementara, beliau bertugas dari rumah. Kendali pekerjaan tetap dipegang, tapi lokasinya di rumah," ujar Edy, sembari memastikan layanan publik di kantong-kantung warga Pule tak sampai lumpuh.


Keputusan ini adalah buah dari audiensi panas antara Pemkab dan Aliansi Masyarakat Pule Manunggal (ALMAS PUMA). Kelompok massa yang semula berniat mengepung gedung DPRD dan Pendapa Trenggalek ini akhirnya memilih meja dialog. Namun, nada mereka tetap keras.


Koordinator Lapangan ALMAS PUMA, Agus Trianta, dengan tegas menyatakan bahwa rakyat Pule sudah muak. "Kami tidak minta yang aneh-aneh. Cuma satu: pindahkan beliau (Camat Pule). Itu inti suara masyarakat," tegas Agus.


Dalam audiensi, warga melontarkan sejumlah "bara" persoalan, mulai dari relasi camat yang tak harmonis dengan warga hingga isu pengelolaan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat desa yang dinilai janggal.


Namun, Pemkab Trenggalek tak bisa serta-merta menuruti tuntutan. Edy mengakui, tangan mereka terikat birokrasi. Memindahkan seorang camat tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada "jurus pamungkas" yang harus dilewati: restu tertulis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).


"Prosedur saat ini mewajibkan rekomendasi dari BKN untuk mutasi pejabat struktural. Kami sudah mengajukan atas arahan Pak Bupati. Tinggal menunggu pertimbangan teknisnya turun," jelas Edy, menggambarkan proses yang tak bisa dipaksakan.


Lalu, bagaimana dengan sanksi? Pemkab masih memilih sikap dingin. Edy menegaskan, fokus saat ini adalah evaluasi, bukan pembahasan hukuman.


"Belum sampai ke sana. Selama ASN itu tidak terjerat hukum dan tidak melakukan pelanggaran berat, prosesnya akan kami jalani sesuai aturan main," pungkasnya.


Untuk sementara, kantor Kecamatan Pule berjalan tanpa komandannya di kursi pimpinan, sementara sang camat menjalankan tugas dari rumah, dan rakyat menanti apakah BKN akan mengabulkan "doa" mereka. (Wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini