Mojokerto, metrojatim.com;
Dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto akan dilakukan sosialisasi guna mendapatkan masukan secara lisan atau tertulis, maka pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat DPRD dalam rangka pembahasan rencana pelaksanaan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (03/06/2026), yang menghadirkan Kepala Perangkat Daerah, yakni Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto Drs. H. Dzaki dan Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto Beny Winarno, S.H., M.H.
Rapat kerja DPRD Kabupaten Mojokerto membahas Rencana Sosialisasi Raperda tahun 2026 ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua 1, H. Khoirul Amin, S.Sos., bersama Wakil Ketua 2, H. Hartono, S.H., dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dijelaskan oleh Ayni Zuroh, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, bahwa Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) adalah draf peraturan hukum yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Kepala Daerah kabupaten.
Sebelum disahkan pihak eksekutif dan legislatif, Raperda tahun 2026 akan disosialisasikan dulu kepada masyarakat, nanti tempatnya bisa di kantor kecamatan atau di balai desa.
Setelah disosialisasikan kepada masyarakat, atau minta pendapat atau usulan sebagai saran, dan masyarakat mau menerima adanya Rancangan Peraturan Daerah, maka selanjutnya Raperda tersebut bisa disahkan melalui Rapat Paripurna, dan dokumen ini resmi berlaku menjadi Perda (Peraturan Daerah) sebagai dasar hukum operasional di wilayah tersebut. Makanya saat rapat pembahasan Raperda tahun 2026, pihak DPRD Kabupaten Mojokerto menghadirkan pihak Bagian Hukum agar Raperda yang disahkan tersebut mempunyai payung hukum.
Mengapa pembahasan Raperda itu harus melibatkan Bagian Hukum, utamanya mengenai mekanisme, fungsi, dan pelaksanaannya, harus berdasarkan hukum dan tahapan proses pengesahan Ranperda diatur berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang meliputi beberapa tahapan: Perencanaan: Masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahunan. Penyusunan: Draf awal disusun oleh pihak eksekutif (Pemerintah Daerah) atau inisiatif legislatif (DPRD).
Seperti diketahui bahwa pembahasan Raperda ini dilakukan melalui rapat komisi atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama instansi terkait untuk penyesuaian pasal dan uji materi. Pengesahan: Disetujui bersama dalam rapat paripurna DPRD. Jenis-Jenis Ranperda: Ranperda dapat dikategorikan berdasarkan urgensinya, meliputi: Ranperda Prakarsa DPRD.
Aturan yang diusulkan langsung oleh Dewan. Ranperda Usulan Eksekutif: Aturan yang diajukan oleh Kepala Daerah. Ranperda Kumulatif Terbuka: Aturan fleksibel yang menyesuaikan kebutuhan mendesak, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perubahan APBD. Partisipasi Publik: Pembahasan suatu Ranperda sangat terbuka untuk masyarakat. Warga dapat memberikan masukan dan memantau draf regulasi yang sedang dirumuskan oleh pemerintah daerah setempat.
Sehingga proses sosialisasi Raperda ini dilakukan agar masyarakat atau publik dapat melihat dan memantau rancangan aturan yang sedang diproses di Kabupaten Mojokerto ini.
Setelah melalui pembahasan di DPRD dan mencapai kesepakatan, Raperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Kartono/ADV)
