Trenggalek, Metro Jatim;
Lembaga peradilan agama di Kabupaten Trenggalek mencatatkan data yang cukup mencengangkan selama enam bulan pertama tahun 2026. Dari 1.143 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Trenggalek, hampir 60 persen di antaranya merupakan gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Fenomena ini mengindikasikan adanya pergeseran pola relasi dalam rumah tangga yang cukup signifikan di wilayah tersebut.
Humas Pengadilan Agama Trenggalek, H. Toif, mengungkapkan bahwa dari total perkara yang diterima sejak Januari hingga Juni 2026, sebanyak 685 perkara merupakan cerai gugat—perceraian yang diajukan oleh istri. Sementara itu, cerai talak yang diajukan suami tercatat hanya 256 perkara. Sisanya merupakan perkara lain seperti isbat nikah, dispensasi kawin, perwalian, penetapan ahli waris, hingga sengketa harta bersama.
"Untuk keseluruhan perkara masuk sampai hari ini kurang lebih 1.143 perkara. Dari jumlah itu terdiri dari cerai gugat 685 perkara dan cerai talak 256 perkara," ujar Toif
Menariknya, Toif menyebut bahwa persoalan ekonomi masih menjadi faktor dominan yang melatarbelakangi gugatan perceraian. Bahkan, fenomena ini tidak hanya terjadi pada pasangan yang tinggal di dalam negeri, tetapi juga melibatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Toif mencontohkan, banyak istri yang memutuskan bekerja ke luar negeri dengan harapan membantu memenuhi kebutuhan keluarga karena penghasilan suami dinilai tidak mencukupi. Namun, harapan untuk memperbaiki kondisi ekonomi justru berakhir pahit. Uang kiriman yang dikirim dengan susah payah kerap tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh suami. Bahkan, tak jarang suami tetap bersikap malas bekerja meskipun istrinya sudah berjuang di negeri orang.
"Dari luar negeri itu rata-rata karena faktor ekonomi. Istri berangkat bekerja untuk membantu perekonomian keluarga. Namun ada yang uang kirimannya habis dipakai suami, bahkan ada juga suami yang tetap malas bekerja meskipun istrinya sudah bekerja di luar negeri," jelasnya dengan nada prihatin.
Toif menjelaskan bahwa kondisi tersebut kerap memicu konflik rumah tangga yang berkepanjangan. Bahkan, setelah masa kontrak kerja selesai dan istri pulang ke Indonesia, pertengkaran masih terus terjadi. Akhirnya, banyak istri yang memilih kembali bekerja ke luar negeri dan mengajukan gugatan perceraian melalui kuasa hukum.
"Ada juga yang pulang sudah tidak tinggal bersama suaminya, kemudian kembali lagi bekerja ke luar negeri dan mengajukan perceraian melalui pengacara karena kondisi rumah tangganya memang sudah tidak bisa dipertahankan," katanya.
Faktor ekonomi juga banyak ditemukan pada pasangan yang tinggal di dalam negeri. Namun, Toif menyoroti adanya ironi di balik alasan tersebut. "Saya sering bertanya kepada para pihak, apakah setelah bercerai ekonominya akan menjadi cukup? Belum tentu. Berarti biasanya ada persoalan lain yang juga melatarbelakanginya," imbuhnya.
Toif juga mengungkapkan bahwa cukup banyak perkara cerai gugat diputus secara verstek—keputusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat. Hal ini terjadi karena tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Menurutnya, ketidakhadiran tergugat justru merugikan diri sendiri. Mereka kehilangan kesempatan menyampaikan pembelaan maupun mempertahankan hak-haknya di hadapan majelis hakim. "Kalau salah satu pihak tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut, perkara bisa diputus sesuai hukum acara. Yang dirugikan sebenarnya pihak yang tidak hadir karena tidak bisa mempertahankan hak-haknya," ujarnya.
Toif mengimbau para pihak yang ingin mempertahankan rumah tangga agar tetap menghadiri persidangan. Dengan demikian, seluruh persoalan dapat diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim.
Menanggapi anggapan bahwa cerai gugat lebih mudah diajukan dibanding cerai talak, Toif menegaskan bahwa seluruh perkara diproses sesuai hukum acara tanpa perlakuan khusus. Setiap gugatan tetap harus melalui tahapan persidangan dan pembuktian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Tidak ada yang dipermudah. Semua perkara diproses sesuai prosedur hukum acara. Kalau menyimpangi hukum acara, putusan bisa dibatalkan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun tergugat tidak hadir sehingga perkara diputus verstek, majelis hakim tetap mewajibkan penggugat membuktikan dalil-dalil perceraian yang diajukan. "Dalam perkara perceraian, meskipun secara hukum tergugat dianggap mengakui dalil gugatan karena tidak hadir, tetap harus ada pembuktian di persidangan," pungkasnya.
Data dari PA Trenggalek ini menjadi cermin bahwa perceraian bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga cerminan kompleksitas kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Angka cerai gugat yang tinggi menunjukkan bahwa istri kini semakin berani mengambil langkah hukum untuk keluar dari rumah tangga yang dianggap tidak lagi layak dipertahankan. Namun, di balik itu semua, terdapat pertanyaan mendasar yang perlu direnungkan bersama: apakah perceraian benar-benar menjadi solusi, atau justru membuka babak baru persoalan yang tak kalah rumit. (wwn)
