Trenggalek, Metro Jatim;
Seorang bayi laki-laki yang ditemukan ditinggalkan di teras rumah tak berpenghuni di Desa Banaran, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, telah diserahkan secara resmi ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) Sidoarjo. Penyerahan berlangsung Jumat (31/7/2026), setelah dokter di RSUD dr. Soedomo Trenggalek menyatakan bayi tersebut layak untuk dipindahkan dan dalam kondisi sehat.
Penyerahan ini mengikuti prosedur standar pelayanan korban pembuangan anak. Pramestiya Safitri, Pekerja Sosial di UPT PPSAB Sidoarjo menjelaskan, alur penanganan bermula dari laporan Dinas Sosial setempat yang kemudian mengoordinasikan pengalihan perawatan ke pihaknya. "Biasanya ada dua cara pengalihan: kami yang datang menjemput atau bayi diantar ke lokasi kami. Untuk kasus ini, tim kami langsung bertolak ke Trenggalek," ujarnya.
Proses serah terima juga telah disahkan melalui penandatanganan berita acara oleh Kepala Dinas Sosial Trenggalek dan Kepala UPT PPSAB Sidoarjo. Saat diterima, kondisi kesehatan bayi sudah menunjukkan perbaikan yang signifikan—awalnya sempat ada keluhan pada kondisi tali pusar yang berbau, namun kini sudah pulih total dan dibekali obat perawatan lanjutan. Hasil pemeriksaan darah serta pemeriksaan kesehatan lainnya juga dinyatakan normal.
Meskipun kondisinya sudah stabil, bayi ini belum bisa langsung diajukan untuk proses adopsi. Pihak UPT masih memberi kesempatan penuh kepada kepolisian untuk melacak jejak serta identitas orang tua kandung maupun keluarga terdekatnya. "Walaupun orang tua yang meninggalkannya nanti dinyatakan bersalah secara hukum, jika mereka ditemukan, hak pengasuhan tetap berada pada keluarga tersebut," tegas Pramestiya.
Selain menunggu hasil penyelidikan kepolisian, tim juga akan terus memantau perkembangan kesehatan bayi hingga benar-benar stabil sepenuhnya. Proses adopsi baru akan dibuka jika syarat-syarat berikut terpenuhi: kepolisian menyatakan penyelidikan selesai, pengumuman pencarian keluarga telah dilakukan sebanyak tiga kali namun tidak ada pihak yang mengaku hak, serta semua berkas administrasi lengkap.
Berdasarkan pengalaman kasus serupa sebelumnya, proses persiapan hingga bayi siap diserahkan ke orang tua angkat biasanya memakan waktu cukup lama, bisa mencapai usia bayi tujuh hingga delapan bulan. "Kami tidak ingin terburu-buru. Keselamatan, hak, dan kesejahteraan si kecil adalah prioritas utama kami," tutup Pramestiya. (Wwn)
