Trenggalek, Metro Jatim;
Sebagai langkah memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Trenggalek, jajaran Polres Trenggalek terus melancarkan berbagai upaya antisipasi. Salah satunya, Polsek Bendungan bergerak bersinergi dengan pihak Perhutani melaksanakan patroli gabungan di kawasan-kawasan hutan yang dinilai rawan terbakar, pada Selasa (4 Agustus 2026).
Patroli ini dilakukan untuk memantau dan memastikan kawasan hutan tetap aman dari potensi bahaya kebakaran. Tak sekadar berkeliling, petugas gabungan juga memasang spanduk berisi imbauan di titik-titik strategis yang kerap dilewati warga maupun penggarap lahan agar pesan pencegahan mudah diketahui.
Berdasarkan keterangan Kapolres Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya yang disampaikan melalui Kapolsek Bendungan AKP Rudi Sugiarto, pemasangan spanduk dilakukan di tiga lokasi utama: Pasar Desa Dompyong yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan, kawasan wisata Lumbercam Coban Rambat, serta kawasan hutan KRPH Bendungan di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan.
"Spanduk-spanduk tersebut berisi ajakan agar warga tidak melakukan pembakaran lahan, dilarang membuang puntung rokok sembarangan, serta menghindari adanya api terbuka di dalam kawasan hutan," jelas AKP Rudi.
Selain patroli dan pemasangan spanduk, petugas juga menyempatkan diri berinteraksi langsung dengan warga yang tinggal di sekitar hutan. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan berbagai edukasi dan informasi mengenai langkah-langkah pencegahan serta cara mitigasi jika terjadi kebakaran.
AKP Rudi menegaskan bahwa peran serta masyarakat adalah kunci utama dalam pencegahan maupun penanganan Karhutla. Hal ini terlebih lagi bagi warga yang bermukim di tepian hutan maupun mereka yang setiap hari bekerja di lahan-lahan sekitar kawasan hutan.
Diharapkan kerja sama yang terjalin antara aparat keamanan, pihak pengelola hutan, dan masyarakat dapat terus terjaga. Dengan begitu, kawasan hutan tetap aman dan risiko terjadinya kebakaran dapat ditekan serendah mungkin.
"Apabila warga mendapati atau mengetahui adanya tanda-tanda maupun terjadinya kebakaran hutan, segera laporkan melalui layanan telepon 110. (wwn)
