Tambang Galian C Wonorejo Dihentikan Sementara, DLH Trenggalek Belum Berikan Keterangan - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 06 Agustus 2026

Tambang Galian C Wonorejo Dihentikan Sementara, DLH Trenggalek Belum Berikan Keterangan



Trenggalek, Metro Jatim; 

Temuan dugaan penambangan ilegal jenis galian C di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, memunculkan perbedaan respons antarinstansi. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Trenggalek justru memberikan kejelasan penuh, sementara pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) enggan memberikan pernyataan resmi saat dikonfirmasi awak media.

 

Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan tim gabungan pada Selasa (4/8/2026) sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang diduga belum memiliki izin lengkap. Saat dikonfirmasi terkait hasil sidak tersebut, Pengawas Lingkungan DLH Trenggalek, Wahyu Heriyo Rusmedi, terkesan menghindar dan belum menyampaikan keterangan apa pun soal temuan maupun dugaan pelanggaran lingkungan. Upaya konfirmasi di sela Rapat Kerja Pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026 di DPRD Trenggalek pada Rabu (5/8/2026) pun tetap tak membuahkan hasil.

 

Hingga berita ini disusun, DLH belum memberikan kejelasan terkait status perizinan, dampak kerusakan lingkungan, maupun langkah pengawasan yang diambil.

 

Operasional Dihentikan Sebelum Izin Terbit

 

Kejelasan justru datang dari Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Trenggalek, Tugas Rulatno. Ia menjelaskan sidak dilakukan berkat koordinasi lintas instansi: Dinas PUPR, PKPLH, Bagian Perekonomian, Perizinan, dan Satpol PP.

 

Dari pemeriksaan lapangan, terkonfirmasi penambangan tanah liat sudah berjalan sekitar satu bulan, meski sebagian besar masih berupa pembukaan akses jalan. Pengelola mengakui sejumlah dokumen wajib seperti UKL-UPL dan Rencana Kerja dan Biaya (RKB) belum terbit dan masih dalam proses pengurusan.

 

“Operasional sudah berjalan, namun dokumen perizinan belum lengkap. Setelah musyawarah dengan pengelola dan dinas terkait, disepakati kegiatan dihentikan sementara hingga seluruh perizinan selesai dan terbit,” ungkap Tugas.

 

Penghentian sementara ini diambil guna mencegah timbulnya keresahan warga sekitar. Pihak pengelola pun menyatakan kesediaannya mematuhi kesepakatan tersebut. Material hasil galian diketahui dikirim ke luar daerah, namun tujuannya belum dapat dipastikan.

 

Saat ini belum ada penjatuhan sanksi tegas, tindakan masih berupa penindaklanjutan laporan masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang bagi DLH untuk memberikan klarifikasi sesuai hak jawab dan koreksi di kemudian hari.(Wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini