Trenggalek, Metro Jatim;
Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun kepada P (43), warga Kecamatan Dongko, terbukti melakukan pemerkosaan berulang terhadap anak tirinya sendiri. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim pada Senin, 21 September 2026, dan ternyata lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun penjara.
Juru Bicara PN Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad, menjelaskan di hadapan awak media bahwa terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tindak pidana perkosaan sesuai dakwaan kesatu.
"Putusan 9 tahun ini memang lebih tinggi dari tuntutan 8 tahun. Majelis menilai ada alasan kuat untuk memberatkan hukuman," ujar Zakky pada Selasa, 22 September 2026.
Perbuatan keji itu terjadi berulang kali dalam kurun waktu Januari hingga April 2026 — sebanyak lima kali. Tiga di antaranya berupa persetubuhan, dua kali percobaan yang gagal. Fakta ini menunjukkan pelaku tak berniat berhenti meski sudah beberapa kali hampir tertangkap basah.
Di mata hukum, yang paling menyakitkan adalah korban adalah anak tiri sendiri — sosok yang seharusnya dilindungi, dicintai, dan merasa aman di dekatnya. Perbuatan ini meninggalkan luka mendalam: korban terpaksa meninggalkan rumah demi mencari perlindungan, dan kemungkinan besar akan menanggung trauma psikologis jangka panjang. Tak ada permohonan maaf yang diterima dari keluarga korban.
Di sisi lain, Majelis turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan: terdakwa mengaku menyesal, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih memiliki dua anak kandung berusia 9 dan 3 tahun yang membutuhkan perawatan. Meski begitu, pertimbangan keadilan bagi korban menjadi yang utama.
Hingga kini, belum ada pihak yang mengajukan banding. Baik penuntut umum maupun terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perkara ini bermula saat korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Polres Trenggalek pada Mei 2026. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim langsung bergerak, mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan menetapkan P sebagai tersangka sebelum akhirnya kasus ini disidangkan hingga putusan dijatuhkan.
Pelaku diketahui memaksa, mengintimidasi, dan mengancam korban agar diam selama berbulan-bulan. Kini, keadilan mulai menyapa korban, meski luka yang ditimbulkan mungkin takkan pernah benar-benar hilang. (wwn)
