Bapenda Kabupaten Mojokerto Bebaskan Denda Pajak Daerah di Program Relaksasi, Untuk Menyambut Hari Pahlawan 2026 - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 07 Oktober 2026

Bapenda Kabupaten Mojokerto Bebaskan Denda Pajak Daerah di Program Relaksasi, Untuk Menyambut Hari Pahlawan 2026



Mojokerto, metrojatim.com;

Dalam rangka  menyambut dan memperingati Hari Pahlawan Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto melaksanakan Gebyar program baru Yakni,  memberikan relaksasi pajak daerah berupa pembebasan denda.


Sedangkan Program bebas denda tersebut berlaku untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2013 hingga 2026, dan pembayaran pajak pun  bisa dilakukan di lokasi Car Free Day Layanan Pajak Daerah yang dilaksanakan tiap Minggu pagi di Jalan Raya  RA. Basuni Sooko, karena Bapenda buka stand di  arena Peken Wilwatikta yang diselenggarakan oleh Disporabudpar Kabupaten Mojokerto ini. 



Sedangkan Relaksasi ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026, Sehingga masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda.


Ditempat terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Hj.Nurul Istiqomah, SE MM kepada media ini menyatakan bahwa kebijakan pembebasan denda ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.


Untuk itu dirinya  mengajak masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk memanfaatkan program relaksasi ini sebaik-baiknya. Selama periode yang telah ditentukan, wajib pajak dapat melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa dikenakan denda. 


Menurut perempuan yang akrab disapa Bu Nurul itu, dengan program ini, masyarakat tidak perlu menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.


Sehingga dirinya meminta para Wajib Pajak ( WP )  segera melunasi pajak. "  Masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan denda sekaligus menyelesaikan kewajiban perpajakannya, Jadi jangan ditunda. Segera manfaatkan kesempatan ini, Sebab, dengan pajak yang lunas, masyarakat juga turut berkontribusi dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah,” ucap Ibu  Nurul Istiqomah Kaban Bapenda Kabupaten Mojokerto ini, Senin ( 5 / 10 / 2026 ). 


Dan saat ini kata Bu Nurul  Bapenda Kabupaten Mojokerto juga terus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB-P2 melalui berbagai kanal pembayaran yang telah tersedia.


Untuk itu Bu  Nurul berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut sehingga kesadaran dan kepatuhan membayar pajak di Kabupaten Mojokerto terus meningkat.


Untuk itu dirinya mewakili Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengajak masyarakat,  Mari menjadi warga Mojokerto yang tertib pajak. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik, sehingga ada istilah "  Pajak yang anda bayarkan nantinya akan kembali ke Masyarakat untuk pembangunan,  untuk itu masyarakat  bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto yang belum membayar pajak, untuk segera menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan dengan adanya program Relaksasi dari Bapenda Kabupaten Mojokerto ini demi kelancaran pembangunan di Kabupaten Mojokerto ini.  (Kartono)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini