Sumenep, Metro Jatim;
Tentang penerapan sistem electronic voting (e-voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sumenep 2027 mulai mengemuka. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menegaskan bahwa penggunaan sistem pemungutan suara elektronik tersebut tidak akan diberlakukan secara otomatis di seluruh desa.
Pemkab Sumenep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) saat ini masih melakukan pemetaan terhadap desa-desa yang dinilai siap menerapkan e-voting. Kesiapan infrastruktur teknologi, sumber daya manusia, perangkat pendukung, hingga regulasi menjadi faktor utama sebelum sistem tersebut diterapkan.
Kepala DPMD Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan e-voting merupakan salah satu mekanisme pemilihan kepala desa yang diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Meski demikian, penerapannya harus mempertimbangkan kondisi riil setiap desa.Kampanye & Pemilu
Menurutnya, penggunaan e-voting tidak hanya soal penyediaan perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut kesiapan penyelenggara, kemampuan teknis masyarakat, serta dukungan regulasi yang memadai.
“DPMD akan melihat kesiapan masing-masing desa sebelum menentukan mekanisme yang akan digunakan,” ujar Dzulkarnain, Senin (28/9/2026).
Saat ini, Pemkab Sumenep masih melakukan kajian mendalam dan koordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan skema pelaksanaan yang tepat.Lembaga Pemerintah
Proses identifikasi desa yang siap menerapkan e-voting juga terus dilakukan. Kondisi ini membuka kemungkinan bahwa pelaksanaan Pilkades Sumenep 2027 tidak menggunakan sistem yang sama di seluruh desa.
Desa yang dinilai siap secara teknologi dan sumber daya dapat menggunakan e-voting, sementara desa lain berpotensi tetap menggunakan metode konvensional sesuai hasil evaluasi pemerintah daerah.
“Kami masih melakukan diskusi yang pendalaman terhadap persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara e-voting,” katanya.Panduan & Petunjuk Perjalanan
Pilkades serentak di Kabupaten Sumenep sendiri direncanakan berlangsung pada Oktober hingga November 2027. Dengan waktu persiapan yang masih cukup panjang, pemerintah daerah berupaya memaksimalkan seluruh aspek agar pelaksanaan pemilihan berjalan aman, efektif, dan sesuai regulasi.
“Kami upayakan maksimal rencana e-voting ini,” tegasnya.
Rancangan penerapan e-voting ini menjadi perhatian publik karena dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pemungutan suara. Namun di sisi lain, kesiapan teknologi dan literasi digital masyarakat desa masih menjadi tantangan yang harus diselesaikan sebelum sistem tersebut diterapkan secara luas. (*)
