Dua Kades di Kabupaten Sumenep Diduga Teseret Kasus Sabu 1,75 Gram - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 17 Oktober 2026

Dua Kades di Kabupaten Sumenep Diduga Teseret Kasus Sabu 1,75 Gram


Sumenep, Metro Jatim;

Dua kepala desa di Kabupaten Sumenep, Ahmad Muzakki dan Imam Samsul Arifin, diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (16/10/2026) malam.


Ahmad Muzakki merupakan Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting. Sementara Imam Samsul Arifin menjabat Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.


Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Ahmad Muzakki di teras rumah warga berinisial A, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, sekitar pukul 19.20 WIB.


Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket kristal yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing 0,95 gram dan 0,80 gram. Total barang bukti tersebut mencapai sekitar 1,75 gram.


Dua paket itu ditemukan di tumpukan sampah di sisi kiri Ahmad Muzakki dan dibungkus sobekan tisu putih.


Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, Ahmad Muzakki mengaku memperoleh barang tersebut melalui perantara Imam Samsul Arifin.


Polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 20.00 WIB, Imam Samsul Arifin diamankan di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.


Petugas turut menyita satu unit iPhone 15 berwarna hitam dari penguasaan Imam Samsul Arifin. Sementara dari Ahmad Muzakki, polisi mengamankan dua paket yang diduga sabu, sobekan tisu putih, dan satu unit ponsel Vivo berwarna putih.


"Kedua kepala desa tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep, Penyidik menjerat perkara tersebut Dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/ atau Ketentuan Pidana lain yang Relevan berdasarkan hasil Penyidikan," tutupnya. (Yakoeb)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini