Banyuwangi, Metro Jatim;
Pengurus Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Cabang PCNU Banyuwangi secara resmi dilantik dalam acara yang berlangsung di Aula Kantor PCNU Banyuwangi, Jumat (9 Oktober 2026). Pelantikan ini menandai dimulainya pengabdian kepengurusan baru untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat luas.
Dalam sambutannya, Ketua PCNU Banyuwangi, H. Achmad Turmudzi, berharap keberadaan LPBHNU tidak sekadar menjadi simbol, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dari berbagai lapisan. Mulai dari petani, warga kawasan hutan, pedagang kecil, hingga kelompok masyarakat kurang mampu, semuanya berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara.
"NU ini tidak hanya mengurus persoalan agama, tetapi juga mengurusi berbagai persoalan kehidupan masyarakat, termasuk pendampingan hukum dan penegakan keadilan," ujar Turmudzi.
Ia juga menegaskan bahwa profesionalisme para advokat dan pembantu hukum yang tergabung dalam LPBHNU harus diimbangi dengan semangat pengabdian yang tulus kepada umat. Pengurus diingatkan untuk tidak sekadar menunggu masyarakat datang meminta bantuan, melainkan harus aktif menjangkau mereka yang membutuhkan.
Selain memberikan layanan konvensional, LPBHNU Banyuwangi didorong untuk memanfaatkan teknologi digital secara optimal. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan konsultasi hukum dan pengaduan tanpa harus terhalang jarak maupun birokrasi.
Kerja sama lintas lembaga di lingkungan PCNU Banyuwangi juga akan diperkuat. LPBHNU akan bersinergi secara lebih erat dengan Lembaga Pendidikan Ma'arif NU dan Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI NU), sehingga layanan hukum dapat menyentuh lingkungan pendidikan dan pesantren secara lebih menyeluruh.
Sementara itu, Ketua LPBHNU PCNU Banyuwangi yang baru dilantik, Hardian Arif Darmawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun enam program kerja unggulan untuk dijalankan dalam periode kepengurusan ini.
Salah satu program prioritas utama adalah pendidikan dan pelatihan paralegal hingga ke tingkat akar rumput. Langkah strategis ini dilakukan agar di setiap wilayah memiliki kader yang memahami dasar hukum dan mampu memberikan bantuan awal bagi warga di sekitarnya, sebelum dirujuk ke penanganan yang lebih profesional. Dengan demikian, jangkauan layanan bantuan hukum dapat diperluas hingga ke pelosok desa.
Pelantikan ini diharapkan menjadi awal perubahan nyata, di mana keadilan tidak lagi hanya milik mereka yang mampu, tetapi menjadi hak setiap warga masyarakat Banyuwangi.
✍️ Penulis : Agus Salim, S.H., C.Md.
📅 Dipublikasikan: Jumat, 9 Oktober 2026
🏷️ Sumber: Metro Jatim
