KEPALA DESA TIDAK MENGAKUI SK YANG DI TANDA TANGANINYA, KETUA BPD ANGKAT BICARA - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 11 Agustus 2018

KEPALA DESA TIDAK MENGAKUI SK YANG DI TANDA TANGANINYA, KETUA BPD ANGKAT BICARA


Jember, Metro Jatim;
Hasil Musyawarah Desa tentang permasalahan SK  pengangkatan dan pemberhentian staf kesra Dusun Krajan Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember pada kamis (09/08/18) menuai polemik dan protes warga. Sehingga hasilnya  di bekukan untuk sementara oleh Kepala Desa Kepanjen H.Buhari.


Musyawarah Desa yang bertempat di Pendopo Desa berlangsung alot, sempat terjadi ketegangan dan adu mulut oleh undangan yang hadir. Karena terdiri dari dua kubu pro dan kontra terkait SK pengangkatan Mahroji sebagai staf kesra yang baru. Musyawarah yang di hadiri oleh ketua RT/RW dan tokoh masyarakat Dusun Krajan atas undangan Kepala Desa itu tidak ada titik temu, sehingga menyepakati untuk di ambil voting antara setuju dan tidak setuju. Hasilnya 10 suara setuju dan 8 suara tidak setuju.


Sementara itu saat www.skumetrojatim.com menemui H.Buhari untuk wawancara di kediamanya, Jumat (10/08/18) menegaskan,"Kami mengundang 18 ketua RT/RW dan 10 tokoh Masyarakat Dusun Krajan untuk membahas permasalahan staf kesra. Namun undangan yang hadir 18 orang. Beliaupun menyatakan SK pengangkatan itu memang ada, namun kami tidak mengakui keabsahanya SK tersebut dan juga warga banyak yang protes" ujarnya.


Alasanya hasil voting tersebut menurutnya ngambang. Suara setuju dan tidak setuju itu tidak jelas ditujukan kepada siapa, maka hasil musyawarah tersebut di  bekukan untuk sementara waktu sampai menunggu di laksanakanya musyawarah ulang yang kedua.


Keberadaan SK pengangkatan Mahroji juga di saksikan sendiri H. Buhari, padahal beliau mengakui bahwa tanda tangan dirinya dan stempel desa memang asli.


"Yang menyodorkan SK  itu paman saya. Waktu itu saat saya menjalani rawat inap di rumah sakit, sehingga tidak saya baca dan tidak saya apa isi tulisan itu, langsung saja saya tanda tangani, karena kondisi saya memang lagi sakit", akunya.


Hal senada juga di tegaskan oleh ketua BPD Desa Kepanjen, Miskat Widodo, "Pak Kades harus tegas dan bijak memutuskan polemik SK tersebut. Kalau memang banyak warga yang tidak setuju, harus di tinjau kembali. Kondisi Pak Mahroji saat ini lagi sakit sakitan, apa tidak mengganggu nantinya dalam menjalankan tugas" ungkapnya.

"Pengangkatan dan pemberhentian petugas staf kesra itu haknya Kepala Desa, SK yang sudah terlanjur terbit kalau nantinya akan menjadi permasalahan baru harus di cabut. Apabila yang bersangkutan tidak terima itu hak yang bersangkutan. Namun yang perlu di garis bawahi, aspirasi warga dan kesehatan harus menjadi syarat mutlak dalam pengangkatan staf kesra yang baru, werahkan saja kepada yang mud muda" imbuhnya.(tahrir)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini