Kejar Target Perolehan Pajak, Bapenda Secara Resmi telah Mendistribusikan SPPT PBB -P2 Tahun 2026 - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 25 Februari 2026

Kejar Target Perolehan Pajak, Bapenda Secara Resmi telah Mendistribusikan SPPT PBB -P2 Tahun 2026



Mojokerto, metrojaatim.com;

Untuk mencapai target perolehan Pajak di Kabupaten Mojokerto, maka  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi telah menyebarkan atau mendiskusikan SPPT PBB-P2 (Surat Pemberian Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) Tahun 2026 yang telah dicetak  resmi  tersebut  ke seluruh Desa yang ada di   Kabupaten Mojokerto. 


Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan  Bapenda Kabupaten Mojokerto Hj. Nurul Istiqomah, SE, MM, didampingi Sekretaris Bapenda (sekban) H. Pipit Susastiyo,SE.MM,  menjelaskan bahwa SPPT ini menjadi dasar penetapan besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang wajib dipenuhi oleh setiap wajib pajak.


Dalam kesempatan ini  Bapenda menghimbau kepada Masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk segera melakukan pengecekan SPPT melalui Pemerintah Desa/Kelurahan setempat guna memastikan data objek pajak, nama wajib pajak, serta besaran pajak terutang telah sesuai. " Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah sebelum tanggal jatuh tempo yang tertera pada SPPT, " ucap  Nurul Istiqomah Kaban Bapenda Didampingi Sekban Pipit Susastiyo kepada media ini, Selasa (24 /02/2026). 


Kepala Bapenda ini  menghimbau kepada Masyarakat Kabupaten Mojokerto agar segera mengecek SPPT PBB-P2 Tahun 2026 dan lakukan pembayaran tepat waktu, Sebab, Taat pajak, wujud nyata dukungan pembangunan Kabupaten Mojokerto.


Dilain pihak, Nurul Istiqomah juga menjelaskan bahwa ada perbedaan penting pada SPPT PBB-P2 Tahun 2025 dan 2026 yang perlu diketahui masyarakat, berikut informasinya, 


Perbedaan Utama: yakni, SPPT 2025 lalu itu belum dilengkapi QRIS E-Payment, sehingga pembayaran masih terbatas dan sebagian masyarakat mengalami kendala untuk membayar secara mandiri.


Sedangkan pada SPPT 2026  Sudah dilengkapi QRIS E-Payment dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto, sehingga pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara mandiri melalui berbagai kanal pembayaran yang bekerja sama (mobile banking, e-wallet, dan kanal digital lainnya).


Sebab, dengan adanya QRIS E-Payment pada SPPT 2026, proses pembayaran menjadi, Lebih mudah, Lebih cepat Lebih fleksibel (bisa bayar dari mana saja).


Untuk Sekali lagi, Kaban Bapenda Nurul Istiqomah dan Sekban Pipit Susastiyo menyerukan kepada Masyarakat di wilayah Kabupaten Mojokerto  untuk segera merelokasi dan   mengecek SPPT PBB-P2 Tahun 2026 yang telah didistribusikan ke desa masing-masing. " Namun yang paling penting, 


Jangan lupa, lakukan pembayaran sebelum jatuh tempo agar terhindar dari sanksi Administrasi, " pesan Nurul Istiqomah dan Sekban Pipit Susastiyo. (Kartono)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini