Kanit Reskrim Polsek Genteng Mengangap Persoalan Dengan Advokad Sudah Selesai - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 10 November 2018

Kanit Reskrim Polsek Genteng Mengangap Persoalan Dengan Advokad Sudah Selesai


Banyuwangi, Metro Jatim;
Kejadian yang berawal dari perdebatan antara advokad magang dengan kanit reskrim Polsek genteng berakhir dangan insiden  pengusiran berakhir damai di Propam Polres Banyuwangi.

Kejadian yang memancing emosi kedua  belah pihak antara advokad magang dengan Kanit Reskrim Polsek Genteng beberapa waktu yang lalu sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan oleh Propam Polres Banyuwangi.

Dengan adanya kejadian Insiden tersebut harus mendapat tanggapan serius oleh Kasi Propam Polres Banyuwangi. Yang akhirnya mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara berdamai.

Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Pol. Pudji Wahyono saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya menerangkan, bahwa persoalan tersebut sudah selesai kita saling introspeksi diri dalam menjalankan tugas sesuai prosedur yang ada, dengan mengedepankan etika.

Diketahui beberapa hari yang lalu terjadi insiden kesalahpahaman antara penyidik Polsek Genteng dengan Anang Suindro pengacara magang. Hal tersebut, terjadi pada saat anggota Polsek Genteng melakukan penyidikan atas kasus penipuan yang lagi ditangani.

“Diceritakan pada saat anggota Polsek sedang melakukan penyidikan sebuah kasus penipuan yang didampingi oleh seorang pengacara (advokat) magang, saat dilakukan penyidikan tiba tiba dihentikan oleh sang pengacara magang tersebut dengan alasan penyidikan tidak prosedur.

Kanit pun menjelaskan, kejadian tersebut merasa tidak yaman degan sikapnya Kanit Reskrim dan penyidik harus menegur Anang selaku pengacara magang tersebut dengan menanyakan surat kuasa sebagai pendamping.

“Kita tanyakan kepada advokad magang tersebut untuk menunjukkan surat kuasa pendampingan atau surat yang lainya, ternyata tidak bisa menunjukan kepada kami,” kata Pudji.

"Karena diangap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik menekan Clientnya Anang pun menegur. dari teguran itu saya bersikap tegas, dengan menanyakan surat tugasnya. Ketika tidak bisa menunjukan, maka yang bersangkutan saya suruh keluar dari ruangan penyidikan." ucap Pudji.

Pudji menganggap masalah tersebut sudah selesai dengan cara berdamai di Propam Polres Banyuwangi pada tanggal  8/11/ 2018. Namun kanit polsek Genteng tersebut menyayangkan munculnya berita disalah satu media Online yang mana didalam beritanya ada kata kata tidak boleh terulang lagi, seakan akan pihak penyidik sudah sering melakukan kesalahan dalam pemeriksan. 

"Dengan demikian pihak kami dan pengacara bisa duduk bersama saling memaafkan hingga tidak ada persoalan lagi. Harapan kami semoga hal demikian tidak terjadi lagi, kita Polsek Genteng welcome kepada siapa saja untuk kordinasi dengan pihak kami, selagi masih dalam norma norma kewajaran dan secara prosedural,” pungkasnya. (Ags)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini